Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau Noel, didakwa melakukan pemerasan senilai Rp 6,5 miliar. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pemerasan tersebut dilakukan saat proses penerbitan dan perpanjangan sertifikasi atau lisensi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi para pemohon di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Sidang pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 19 Januari 2026. Noel didakwa bersama-sama dengan 10 orang lainnya, dengan berkas penuntutan yang terpisah.
Para Terdakwa dalam Kasus Ini
- Fahrurozi, selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025.
- Hery Sutanto, selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 hingga Februari 2025.
- Subhan, selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025.
- Gerry Aditya Herwanto Putra, selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022.
- Irvan Bobby Mahendro, selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025.
- Sekarsari Kartika Putri, selaku Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3.
- Anitasari Kusumawati, selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020.
- Supriadi, selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3.
- Miki Mahfud, selaku pihak PT KEM Indonesia.
- Temurila, selaku pihak PT KEM Indonesia.
Modus Operandi Pemerasan
Jaksa KPK mengungkapkan bahwa Noel dan rekan-rekannya telah memeras para pemohon sertifikasi untuk memberikan biaya tambahan pengurusan sertifikasi K3 dengan total Rp 6.522.360.000. Jika tidak membayar lebih, proses sertifikasi akan dipersulit.
“Bahwa Terdakwa IMMANUEL EBENEZER GERUNGAN bersama-sama dengan FAHRUROZI, HERY SUTANTO, SUBHAN, GERRY ADITYA HERWANTO PUTRA, IRVIAN BOBBY MAHENDRO, SEKARSARI KARTIKA PUTRI, ANITASARI KUSUMAWATI, SUPRIADI, MIKI MAHFUD dan TEMURILA telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp6.522.360.000,00 (enam miliar lima ratus dua puluh dua juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” ujar jaksa.
Kasus ini bermula ketika Hery Sutanto mengumpulkan para koordinator dan subkoordinator, termasuk Gerry, Irvian, Sekarsari, Anitasari, dan Supriadi, untuk meneruskan ‘tradisi’ pungutan di Ditjen Binwasnaker K3. Tradisi tersebut berupa pungutan sebesar Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per sertifikat.
“Serta menyampaikan apabila para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 tidak memberikan uang maka proses penerbitan dan perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 diperlambat (lama dikeluarkan melebihi dari 9 (sembilan) hari kerja sebagaimana ketentuan), akan dipersulit atau tidak diproses sama sekali dengan alasan seolah-olah syarat administrasi belum terpenuhi/belum lengkap,” lanjut jaksa KPK.
Dalam pertemuan tersebut, Hery meminta para koordinator dan subkoordinator untuk membuka rekening penampungan dana dari para pemohon sertifikasi K3, yang kemudian disanggupi oleh Gerry dkk. Uang hasil pungutan tersebut kemudian dibagi berdasarkan jabatan.
Peran Perusahaan dan Pemohon
Praktik pemerasan dimulai ketika Gerry dkk menyampaikan kepada Miki Mahfud dan Temurila dari PT KEM Indonesia untuk memberikan biaya tambahan sebesar Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per sertifikasi. Gerry dkk mengancam tidak akan memproses sertifikasi jika pembayaran tambahan tidak dipenuhi.
“Atas permintaan tersebut, MIKI MAHFUD dan TEMURILA menyanggupinya,” ujar jaksa.
Gerry dkk kemudian meminta Miki Mahfud untuk mentransfer biaya tambahan tersebut ke rekening penampung yang diadakan oleh PT KEM Indonesia. Para pemohon sertifikasi dan lisensi K3, yang merupakan peserta pembinaan/pelatihan K3 dengan biaya sekitar Rp 4.500.000 hingga Rp 6.000.000 per peserta, terpaksa menyetujui dan membayarnya.
“Sebab, sertifikat dan lisensi K3 tersebut disyaratkan untuk memperoleh pekerjaan dan/atau menduduki posisi tertentu,” kata jaksa.
Jatah untuk Wamenaker
Dalam kurun Januari 2021 hingga April 2024, para pejabat Kemnaker ini menerima Rp 3.812.810.000. Kemudian, pada Mei 2024 hingga Oktober 2024, mereka menerima Rp 1.950.650.000.
Pada 21 Oktober 2024, Noel dilantik menjadi Wakil Menteri Ketenagakerjaan Periode 2024-2029. Satu bulan menjabat, tepatnya pada November 2024, Noel menanyakan kepada Hery Sutanto perihal tradisi pungutan uang kepada para pemohon sertifikasi K3.
“Saat itu Terdakwa IMMANUEL EBENEZER GERUNGAN menanyakan mengenai praktek pungutan uang dari para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 melalui pihak PJK3 kepada HERY SUTANTO. Kemudian HERY SUTANTO membenarkan adanya pungutan uang tersebut,” ujar jaksa.
Dalam percakapan tersebut, Noel meminta jatah sebesar Rp 3 miliar sebagai wakil menteri. Permintaan ini disanggupi Hery dan akan dicairkan oleh Irvian Bobby Mahendro sebagai penampung rekening.
Praktik pemerasan terus berlanjut. Dalam kurun November 2024 hingga Agustus 2025, terjadi pemerasan sebesar Rp 758.900.000.
Menurut jaksa, pada pertengahan Desember 2024, Noel bertemu dengan Irvian untuk menanyakan perihal Rp 3 miliar yang dimintanya. Uang tersebut kemudian diberikan kepada Noel melalui Nur Agung Putra Setia, orang kepercayaan Noel, yang tersimpan dalam tas jinjing bermotif batik.
“Selanjutnya setelah menghubungi dan berkomunikasi dengan NUR AGUNG PUTRA SETIA tersebut IRVIAN BOBBY MAHENDRO melalui sopirnya GILANG RAMADHAN alias ANDI telah menyerahkan uang sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) yang tersimpan dalam tas jinjing bermotif batik kepada NUR AGUNG PUTRA SETIA,” ujar jaksa.
Sisa penerimaan uang di rekening penampungan tersebut dibagikan kepada para pejabat di lingkungan Ditjen Binwasnaker dan K3.
Dakwaan
Akibat perbuatannya, Noel dan rekan-rekannya didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.






