Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel mengaku tidak akan mengajukan amnesti, abolisi, atau rehabilitasi kepada Presiden Prabowo Subianto terkait kasus gratifikasi dan pemerasan yang menjeratnya. Ia menyatakan enggan bersikap ‘cengeng’ dalam menghadapi proses hukumnya.
Penolakan Amnesti
Saat ditanya wartawan mengenai kemungkinan mengajukan amnesti, Noel merespons dengan nada enggan. “Sepertinya saya tidak mau terlalu cengeng ya, ngerinya juru bicara KPK si Budi-Budi itu komentarnya terlalu sinis, sedikit-sedikit amnesti, sedikit-sedikit. Orang ini entah terlalu apa, saya nggak tahu sinis sekali. Artinya kita tidak maulah, nggak mau komentar dululah nanti mereka malah sinis juga komentarinnya,” ujar Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Noel didakwa menerima gratifikasi dan melakukan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bersama sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Pengakuan Bersalah dan Ancaman Hukuman
Usai sidang, Noel mengakui telah menerima uang sebesar Rp 3 miliar dalam kasus pemerasan proses pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker. Ia juga menyatakan telah mengaku bersalah.
Noel menjelaskan bahwa ia terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal seumur hidup. Atas dasar itu, ia merasa tidak ada ruang untuk mengajukan surat pengakuan bersalah.
“Ternyata kalau menurut KUHAP yang baru, karena tuntutan saya luar biasa rendah banget, rendah banget ya, 4 tahun sampai hukuman seumur hidup dan paling ini tengah-tengahnya 20 tahun. Jadi nggak ada ruang itu,” jelas Noel ketika ditanya apakah akan membuat surat pengakuan bersalah.
Dukungan dari Putri Tercinta
Di tengah proses hukum yang dihadapinya, Noel mengaku senang menerima surat dari putrinya. Ia menganggap surat tersebut sebagai penambah semangat.
“Ini yang menguatkan saya ini nih. Saya bacain ya. Untuk ayah, semangat ya ayah, nanti aku nggak bisa besuk ayah lagi sampai aku libur lagi, karena anak saya sekolah. Tulisannya, ‘love love ‘. Aku bakal kangen ayah, maaf ya ayah aku jarang nulis surat, kadang aku kelupaan sama kecapekan habis pulang sekolah atau langsung tidur, aku selalu doain yang terbaik buat ayah. Luar biasa, terima kasih buat anak saya yang saya sayangi,” ujar Noel dengan nada haru.
Rincian Dakwaan Jaksa KPK
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel melakukan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah ASN Kemnaker. Jaksa menyebutkan Noel meminta jatah Rp 3 miliar.
Perbuatan tersebut dilakukan Noel bersama terdakwa lain, yaitu Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila. Sidang digelar dalam berkas terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (19/1/2026).
“Telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi/Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi/lisensi K3,” demikian isi dakwaan Noel.
Jaksa menyatakan para terdakwa memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang total Rp 6.522.360.000 (Rp 6,5 miliar). Kasus ini terjadi sejak 2021 atau sebelum Noel menjabat Wamenaker.
Noel juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker. Gratifikasi tersebut diterima Noel dari pihak swasta dan anak buahnya di Kemnaker.
“Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan pada periode Oktober 2024 sampai dengan Agustus 2025, baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain,” ujar jaksa.






