Berita

Mendagri Dorong Percepatan Pengembalian Rp 10,6 T Dana Bencana ke 3 Provinsi Terdampak

Advertisement

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendorong percepatan realisasi pengembalian Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 10,6 triliun untuk pemerintah daerah (Pemda) di tiga provinsi yang terdampak bencana. Dana ini dialokasikan untuk mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Keputusan Politik Presiden

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Sabtu (17/1/2026). Dalam rapat tersebut, diputuskan pengembalian TKD bagi seluruh kabupaten/kota di tiga provinsi terdampak bencana.

“Keputusan politik sudah diambil oleh Presiden pada saat rapat di Hambalang dan ini final. Artinya kita semua sebagai eksekutor, tolong kita sama-sama eksekusi (dengan baik),” ujar Tito Karnavian dalam keterangannya, Rabu (21/1/2026).

Memperkuat Kapasitas Fiskal Daerah

Tito menjelaskan bahwa pengembalian TKD tidak hanya ditujukan kepada daerah yang terdampak langsung, tetapi mencakup seluruh kabupaten/kota di tiga provinsi tersebut. Tujuannya adalah untuk memperkuat kemampuan fiskal Pemda dalam merespons kondisi darurat.

“Intinya adalah membantu daerah bencana ini dengan memperkuat kapasitas fiskal mereka,” jelas Tito.

Ia meminta agar realisasi tahap pertama pengembalian TKD segera disalurkan agar Pemda dapat segera memenuhi kebutuhan mendesak di lapangan.

Advertisement

Pedoman Pemanfaatan dan Antisipasi Bencana

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menerbitkan surat edaran sebagai pedoman pemanfaatan pengembalian TKD, khususnya untuk penanganan dan mitigasi bencana. Selain itu, Tito juga mendorong daerah yang tidak terdampak langsung untuk memanfaatkan dana ini sebagai langkah pencegahan dan pengendalian risiko bencana.

“Untuk daerah-daerah lain yang tidak terdampak bencana, tolong digunakan peruntukan ini untuk antisipasi pencegahan-pencegahan bencana dan juga dampak bencana yang ada di daerah,” imbuhnya.

Pesan Akuntabilitas dan Peringatan Korupsi

Mendagri mengingatkan seluruh Pemda untuk menggunakan pengembalian TKD secara akuntabel dan sesuai peruntukan. Ia memberikan peringatan keras agar dana tersebut tidak disalahgunakan.

“Tapi ingat jangan sampai dikorupsi, jangan diselewengkan, nanti begitu ketika TKD-nya nambah (untuk) daerah bencana yang dibangun bukannya untuk bencana (namun) buat proyek sendiri-sendiri yang tidak ada urusan dengan bencana. Nanti kalau kena kejaksaan, KPK, atau kena apa penegak hukum lain, saya sangat yakin Pak Presiden akan marah sekali,” tandasnya.

Peserta Rapat Koordinasi

Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Sosial (Kemensos) Robben Rico, Direktur Sistem Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Subandono, Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jarwansah, serta pihak terkait lainnya.

Advertisement