Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman telah menetapkan harga pembelian singkong untuk industri tepung nasional sebesar Rp1.350 per kilogram (kg), kebijakan ini mulai berlaku pada hari Jumat, 31 Januari 2025. Penetapan harga ini muncul sebagai respons terhadap protes yang dilakukan oleh ribuan petani singkong di Tulangbawang, Lampung, yang mengeluhkan harga rendah dari pabrik.
Sebelumnya, petani di daerah tersebut berunjuk rasa akibat banyak pabrik yang menyerap singkong petani dengan harga yang sangat rendah, bahkan mencapai Rp1.100 per kg dengan rendemen (rafaksi) 15-18 persen. Sementara pabrik lain menawarkan harga antara Rp1.300 hingga Rp1.400 per kg dengan rafaksi yang jauh lebih tinggi, yakni 35-38 persen. Hal ini membuat para petani merasa dirugikan, mendorong mereka untuk turun ke jalan sebagai bentuk protes.
Dalam pernyataannya, Amran menegaskan, “Saya putuskan harga per hari ini, Rp1.350 per kilogram. Kalau melanggar, berhadapan dengan saya.” Pernyataan tegas tersebut menunjukkan komitmennya untuk melindungi kepentingan petani dan memastikan mereka mendapatkan harga yang layak.
Keputusan ini tidak hanya berfokus pada penetapan harga, tetapi juga mencakup pembatasan impor singkong. Amran mengungkapkan bahwa semua kebijakan impor singkong kini harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Pertanian. Selain itu, impor tidak diperbolehkan sebelum seluruh hasil panen petani dalam negeri terserap sepenuhnya. “Kami telah berkoordinasi dengan Pak Menteri Perdagangan untuk menahan kebijakan impor per hari ini. Impor hanya boleh dilakukan jika bahan baku dalam negeri tidak mencukupi,” ujarnya.
Melalui langkah tersebut, pemerintah berupaya untuk menciptakan lingkungan yang adil bagi petani singkong. Beberapa poin penting dalam kebijakan ini antara lain:
1. Harga singkong ditetapkan sebesar Rp1.350 per kg untuk memberikan perlindungan kepada petani.
2. Pabrik yang melanggar harga tersebut akan dikenakan sanksi tegas.
3. Kebijakan impor singkong akan diperketat untuk melindungi pasar dalam negeri.
4. Singkong kini termasuk dalam komoditas Larangan dan Pembatasan (Lartas), meningkatkan pengawasan terhadap perdagangan.
Amran menambahkan, “Kalau ada industri yang melarang harga ini, kami akan beri sanksi. Jangan main-main! Saya bapaknya petani dan industri singkong. Jangan ada yang melanggar komitmen. Industri harus untung, petani harus tersenyum.” Pernyataan ini mencerminkan dedikasi Mentan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan industri dan petani.
Penerapan kebijakan ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi perekonomian petani. Mengingat pentingnya singkong sebagai salah satu komoditas pertanian yang memiliki nilai jual dan menyediakan mata pencaharian bagi banyak orang, langkah tersebut bisa menjadi angin segar bagi petani yang selama ini berjuang mendapatkan harga yang adil.
Kondisi pasar singkong hingga saat ini menunjukkan bahwa pemerintah terus berupaya melindungi petani dari praktik yang merugikan. Dengan adanya penetapan harga yang jelas dan kebijakan impor yang ketat, diharapkan petani dapat lebih tenang dan fokus dalam meningkatkan produksi mereka. Ini merupakan langkah awal yang baik untuk menciptakan kesejahteraan di sektor pertanian, khususnya dalam komoditas singkong yang dianggap vital bagi masyarakat.