Terdakwa kasus pemerasan sertifikasi K3, Miki Mahfud, secara mengejutkan mengajukan pengakuan bersalah dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (19/1/2026). Langkah ini merupakan salah satu penerapan baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Pengakuan Bersalah sebagai Inovasi KUHAP Baru
Miki Mahfud, yang didampingi pengacaranya, Febri Diansyah, mantan juru bicara KPK, menyatakan kesiapannya untuk mengakui kesalahan. Ia menjelaskan bahwa perkembangan hukum di Indonesia memungkinkan terdakwa untuk mengakui tindak pidana yang didakwakan dan bersikap kooperatif dengan memberikan bukti pendukung.
“Saya juga telah mendapatkan informasi dari penasihat hukum saya, Uda Febri, mengenai adanya perkembangan dalam proses penegakan hukum di Indonesia, di mana saya sebagai Terdakwa dapat mengakui kesalahan saya atau suatu tindak pidana yang didakwakan kepada saya. Dan kooperatif dalam pemeriksaan dengan menyampaikan bukti-bukti yang mendukung pengakuan saya,” ujar Miki.
Surat pengakuan bersalah tersebut dibacakan Miki di hadapan Jaksa KPK, para advokat, dan majelis hakim. Ia mengaku telah berdiskusi dengan keluarga, termasuk istrinya yang berprofesi sebagai auditor di KPK, sebelum memutuskan untuk mengajukan pengakuan ini. Miki berharap pengakuan ini akan memberikannya keringanan hukuman.
“Yang dengan demikian, maka saya akan mendapatkan imbalan berupa keringanan hukum dari Yang Mulia,” imbuhnya.
Tanggapan Jaksa dan Majelis Hakim
Jaksa penuntut umum menanggapi pengakuan Miki dengan merujuk pada Pasal 234 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Pasal tersebut memang mengatur tentang pengakuan bersalah terdakwa dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Namun, jaksa menilai ancaman pidana dalam pasal yang didakwakan kepada Miki, yaitu Pasal 5 ayat 1 huruf b, melebihi batas tersebut.
“Maka dari itu, kami menyampaikan pendapat bahwa apa yang dibunyikan dalam Pasal 234 ini, bahwa semua perbuatan didakwakan harus diakui oleh Terdakwa,” ujar Jaksa. “Namun dalam hal ini, dalam permohonan Terdakwa sendiri hanya mengakui dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 5 ayat 1 huruf b. Maka dari itu, pendapat kami seperti itu dan kami persilakan kepada Majelis Hakim untuk mengambil keputusan sebagaimana mestinya.”
Majelis hakim kemudian menyatakan bahwa pasal yang didakwakan kepada Miki Mahfud tidak bersifat tunggal. Hakim menjelaskan bahwa ancaman pidana dari dakwaan pertama, yakni Pasal 12 e UU Tipikor terkait pemerasan, memiliki ancaman maksimal 20 tahun penjara, yang berada di luar koridor Pasal 234 KUHAP.
“Sehingga oleh karenanya, Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara ini ke tahap pemeriksaan lebih lanjut. Apapun yang sudah disampaikan oleh Terdakwa, itu menjadi pertimbangan dan termuat menjadi satu kesatuan dalam berkas perkara,” ujar hakim.
Isi Surat Pengakuan Bersalah Miki Mahfud
Berikut adalah isi lengkap surat pengakuan bersalah yang disampaikan Miki Mahfud:
“Saya mengaku bersalah karena telah melakukan perbuatan memberikan sejumlah uang kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara di Kementerian Ketenagakerjaan yang telah menyetujui penerbitan dan perpanjangan sertifikat lisensi individu keselamatan atau K3, yang saya ajukan sebagai pengusaha PJK3 sejak tahun 2021 sampai 2025. Meskipun pemberian tersebut sebenarnya pada saat itu saya lakukan karena adanya sistem yang telah berlangsung secara terus-menerus di lingkungan Kemnaker, terutama untuk pengambilan sertifikat. Di mana kami, pengusaha PJK3, tidak dapat mengambil sertifikat jika tidak memberikan uang. Ini pun dialami hampir semua PJK3. Namun, demi mendukung pelaksanaan tugas KPK dan keinginan saya untuk segera berkumpul dengan keluarga, maka saya memilih mengajukan surat ini secara sukarela. Demikianlah surat permohonan pengakuan bersalah ini saya sampaikan. Saya sangat berharap Majelis Hakim dapat benar-benar mempertimbangkan permohonan saya ini, dapat menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya, dan memohon keadilan dari Yang Mulia Majelis Hakim. Demikian Yang Mulia yang dapat saya sampaikan.”
Kasus ini terkait dengan dugaan pemerasan sertifikasi K3, di mana sebelumnya mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Noel, juga mengakui menerima dana senilai Rp 3 miliar.






