Pemerintah Indonesia akan melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai penataan jabatan yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif. Keputusan ini diambil menyusul penolakan gugatan uji materi terhadap undang-undang terkait penempatan anggota Polri di jabatan sipil oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK dan Implikasinya
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa putusan MK yang menolak gugatan tersebut justru menguatkan ketentuan polisi aktif dapat mengisi jabatan sipil sepanjang berkaitan dengan tugas kepolisian. Gugatan yang ditolak adalah uji materi terhadap Pasal 19 ayat 2, 3, 4 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
“Karena permohonan ditolak, maka seluruh norma yang diuji dinyatakan tetap berlaku. Artinya, ketentuan mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh perwira Polri aktif, sepanjang berkaitan dengan tugas pokok kepolisian, masih sah secara hukum,” ujar Yusril kepada wartawan pada Rabu (21/1/2026).
Meskipun MK menyarankan agar peraturan penempatan anggota Polri di jabatan sipil diatur melalui undang-undang, bukan peraturan pemerintah, Yusril menegaskan bahwa pertimbangan tersebut tidak mengubah diktum putusan. “Pandangan MK tersebut kami pahami sebagai anjuran atau rekomendasi konstitusional, bukan sebagai larangan. Selama norma undang-undangnya masih berlaku, pemerintah memiliki dasar hukum untuk menindaklanjutinya,” jelasnya.
Penyusunan RPP Tetap Berjalan
Pemerintah berencana menyusun RPP sebagai solusi sementara, mengingat revisi Undang-Undang Polri maupun Undang-Undang ASN masih memerlukan waktu. Yusril menanggapi permintaan salah satu anggota DPR agar penyusunan RPP dihentikan, dengan menyatakan bahwa hal tersebut merupakan pendapat personal dan bukan sikap resmi DPR yang baru sah jika diputuskan dalam forum paripurna.
“Karena itu, pemerintah tetap melanjutkan penyusunan RPP ini,” tegasnya.
Yusril menambahkan, revisi Undang-Undang ASN belum masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026, padahal UU ASN secara eksplisit membuka ruang pengisian jabatan tertentu oleh unsur TNI dan Polri. “Jika hanya Undang-Undang Polri yang direvisi sementara Undang-Undang ASN tidak, maka ketentuan dalam UU ASN tetap memungkinkan penempatan anggota Polri di jabatan non-kepolisian. Karena itu, RPP ini diperlukan untuk menata dan memberikan kepastian hukum,” jelasnya.
Progres dan Target RPP
Penyusunan RPP ini dikoordinasikan oleh Kemenko Kumham Imigrasi dan Pemasyarakatan, melibatkan Kementerian PANRB dan Kementerian Sekretariat Negara. Pemerintah mencatat progres signifikan, namun rincian jabatan yang dapat diisi personel Polri belum dapat disampaikan.
“Kita tunggu saja hasil akhirnya. Target kami, RPP ini dapat diselesaikan dan diterbitkan pada akhir Januari 2026, sebagai pengaturan sementara sampai revisi Undang-Undang Polri dan Undang-Undang ASN dilakukan,” katanya.
Uraian Pertimbangan MK
Dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (19/1/2026), MK meminta adanya undang-undang yang mengatur ketentuan anggota Polri mengisi jabatan sipil untuk menghilangkan multitafsir. Hal ini disampaikan saat membacakan pertimbangan putusan permohonan uji materi Pasal 19 ayat 2, 3, 4 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Wakil Ketua MK Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa UU Polri mengatur anggota polisi aktif bisa mengisi jabatan sipil yang berkaitan dengan tugas kepolisian. Namun, MK menilai aturan tersebut belum memuat jabatan dan instansi spesifik yang bisa ditempati.
“Meskipun demikian, menurut Mahkamah, ketiadaan penjelasan dan pengaturan dalam Undang-Undang 2/2002 terkait instansi mana saja yang memiliki sangkut paut dengan kepolisian menyebabkan pengisian jabatan ASN tertentu oleh anggota Kepolisian aktif tidak memiliki dasar hukum,” jelas Ridwan.
MK juga menyebutkan aturan di Pasal 19 UU ASN hanya mengatur tata cara pengisian jabatan ASN tertentu, belum merinci instansi pusat atau jabatan ASN yang dapat diduduki prajurit TNI dan anggota Polri.






