Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel menjalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (19/1/2026). Dalam persidangan tersebut, Noel didampingi oleh tim pengacara yang salah satunya adalah mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI), Munarman, serta Aziz Yanuar.
Tim Pengacara Noel
Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana menanyakan kepada tim pengacara apakah akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Munarman, yang hadir sebagai salah satu advokat Noel, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi dan akan langsung masuk ke pokok perkara.
“Kami tidak mengajukan (eksepsi) majelis hakim, langsung ke pokok perkara aja nanti,” ujar Munarman.
Aziz Yanuar yang duduk di samping Munarman juga membenarkan keterlibatannya dalam tim penasihat hukum Noel. “Iya tim penasihat hukum (Noel),” kata Aziz Yanuar saat dimintai konfirmasi.
Dakwaan Jaksa KPK
Jaksa KPK mendakwa Immanuel Ebenezer alias Noel melakukan tindak pidana pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Jaksa menyebutkan bahwa Noel meminta jatah sebesar Rp 3 miliar dari praktik tersebut.
Perbuatan ini dilakukan Noel bersama terdakwa lainnya, yaitu Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila. Sidang ini digelar dalam berkas terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi/Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi/lisensi K3,” demikian isi dakwaan jaksa.
Modus Operandi Pemerasan
Dalam dakwaannya, jaksa mengungkapkan bahwa para terdakwa memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 untuk memberikan uang dengan total mencapai Rp 6.522.360.000 atau sekitar Rp 6,5 miliar. Praktik pemerasan ini telah berlangsung sejak tahun 2021, bahkan sebelum Noel menjabat sebagai Wamenaker.
Pemerasan tersebut terus berlanjut hingga Noel menduduki posisi Wamenaker. Mengetahui adanya praktik tersebut, Noel kemudian meminta jatah sebesar Rp 3 miliar. Selain itu, Noel juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker dari pihak swasta dan anak buahnya di Kemnaker.
Simak Video Eks Wamenaker Noel cs Didakwa Peras Permohon Sertifikasi K3 Rp 6,5 M






