TANGERANG SELATAN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tangerang Selatan (Tangsel) berencana menjatuhkan sanksi pemecatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada YP (54), seorang oknum guru di SDN 01 Rawa Buntu, Serpong. Keputusan ini diambil menyusul dugaan tindakan pencabulan yang dilakukan YP terhadap 16 siswanya.
“Sanksi diberhentikan dari sebagai PNS dengan tidak hormat, ya mungkin kalau melihat peristiwanya itu, karena korbannya juga cukup banyak,” ujar Kepala Disdikbud Tangsel Deden Deni saat ditemui di Polres Tangsel, Selasa (20/1/2026).
Deden menjelaskan bahwa Disdikbud masih menunggu proses hukum yang berjalan di Polres Tangsel sebelum menjatuhkan sanksi definitif. Ia memastikan bahwa sanksi berat akan diberikan kepada YP. “Yang jelas ini sedang berjalan, proses hukumnya kita tunggu hasilnya seperti apa dan tentu kami akan tegas dalam hal ini. Sesuai dengan pernyataan Pak Wali Kota Tangsel juga ya, tidak ada toleransi untuk kasus seperti ini,” tegasnya.
Saat ini, Disdikbud bersama kepolisian dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Tangsel tengah fokus memberikan pendampingan kepada para korban. Pendampingan ini mencakup aspek hukum hingga psikis untuk mencegah trauma berkepanjangan.
“Kami melakukan pendampingan anak-anak terkait kejiwaannya, psikologisnya. Dan itu yang kami khawatirkan kaitannya dengan masa depan anak-anak supaya tidak ada trauma yang berkepanjangan, tentu harus lebih awal kami menangani itu,” ucap Deden.
YP tercatat sebagai PNS sejak tahun 2010 dan pernah mengajar di beberapa sekolah lain sebelum pindah ke SDN 01 Rawa Buntu. Disdikbud sedang mendalami rekam jejak YP di sekolah-sekolah sebelumnya.
Sebelumnya, Polres Tangerang Selatan mengungkap bahwa jumlah korban dugaan pencabulan oleh oknum guru di Serpong tersebut mencapai 16 siswa. Sebagian dari mereka telah membuat laporan resmi.
“Kami jelaskan bahwa korban pada saat pembuatan LP (laporan) terdapat 9 korban. Namun, dari hasil pemeriksaan, kita mengidentifikasi terdapat 16 korban lainnya,” kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Setiawan kepada wartawan di Mapolres Tangsel, Selasa (20/1).
Polisi telah memeriksa 16 saksi, termasuk korban, orang tua, pihak sekolah, dan UPTD PPA Tangsel. Terduga pelaku YP (54) telah ditangkap pada Senin (19/1) sekitar pukul 19.00 WIB.






