Tangerang Selatan – Polisi menetapkan oknum guru Sekolah Dasar (SD) berinisial YP (54) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap 16 siswa di Serpong, Tangerang Selatan. Tersangka YP juga telah resmi ditahan oleh pihak kepolisian.
Tersangka dan Ancaman Hukuman
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Tangerang Selatan, AKP Wira, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut. “Sudah (menjadi tersangka),” ujar AKP Wira kepada wartawan pada Rabu (21/1/2025).
YP dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 418 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). “Di sana (ancaman hukumannya) 12 tahun (penjara), tadi malam kita tahan,” ungkapnya.
Penyitaan Akun Media Sosial
Sebelumnya, polisi telah melakukan penyitaan terhadap akun media sosial milik YP yang diduga berisi foto-foto anak. Akun tersebut diduga memuat foto-foto anak-anak yang berpotensi menjadi korban pencabulan.
AKP Wira Graha Setiawan menjelaskan bahwa penyitaan akun media sosial tersebut sangat penting untuk kepentingan anak. “Kita lakukan penguncian terhadap media sosial untuk kepentingan anak, karena banyak foto-foto anak yang kita juga belum tahu apakah ini sebagai korban pelecehan atau tidak, namun untuk menjaga masa depan anak, kita lakukan penguncian tersebut,” jelasnya saat ditemui di Mapolres Tangsel, Selasa (20/1).
Pihak kepolisian mengidentifikasi bahwa korban yang teridentifikasi sejauh ini adalah laki-laki. Proses penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini.






