Polda Metro Jaya telah meluncurkan Operasi Keselamatan 2025, yang berlangsung mulai 10 hingga 23 Februari 2025. Operasi ini merupakan bagian dari upaya penertiban lalu lintas yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jalan, terutama menjelang Operasi Ketupat, yang dikaitkan dengan arus mudik dan balik pada saat Hari Raya Lebaran 2025.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan kepada wartawan bahwa pihak kepolisian telah menetapkan beberapa pelanggaran lalu lintas sebagai fokus penindakan selama operasi tersebut. Secara keseluruhan, terdapat 11 jenis pelanggaran yang menjadi perhatian utama, dan penindakan tersebut akan dilakukan melalui dua metode, yaitu tilang elektronik (ETLE) dan manual.
Penerapan sistem tilang elektronik telah menjadi salah satu langkah penting dalam penegakan hukum di jalan raya. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan bahwa ETLE terdiri dari dua jenis, yaitu ETLE statis dan ETLE mobile. "Penegakan hukum ini sudah kita serahkan kepada ETLE, baik ETLE statis maupun ETLE mobile," ungkapnya. Metode ini diharapkan dapat meminimalisir interaksi langsung antara petugas dan pelanggar, sehingga menjamin transparansi dan keadilan dalam proses tilang.
Meskipun demikian, beberapa pelanggaran tertentu akan tetap dikenakan tindakan manual. Hal ini berlaku untuk jenis pelanggaran yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi atau melanggar aturan secara terang-terangan. Berikut adalah beberapa jenis pelanggaran yang akan ditindak secara manual:
- Penggunaan Lampu Strobo: Pengemudi yang menggunakan lampu strobo tanpa izin akan ditindak tegas.
- Pemalsuan Pelat Nomor: Penggunaan pelat nomor palsu akan menjadi salah satu fokus penindakan. Termasuk di dalamnya adalah kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor.
- Tidak Mematuhi Rambu-Rambu Lalu Lintas: Pelanggaran terhadap rambu-rambu lalu lintas seperti melawan arus atau tidak berhenti pada lampu merah akan ditindak secara langsung.
- Mengemudi Tanpa SIM: Pengemudi yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) juga akan terjaring dalam operasi ini.
- Berkendara Dalam Keadaan Mabuk: Penegakan hukum terhadap pengemudi yang terindikasi dalam pengaruh alkohol akan dilakukan.
- Overloading atau Muatan Berlebih: Kendaraan yang membawa muatan melebihi batas yang ditentukan akan ditindak.
- Berkendara Tanpa Menggunakan Helm: Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm juga akan ditindak.
- Menggunakan Handphone Saat Berkendara: Pelanggaran ini termasuk dalam kategori yang akan ditindak untuk mengurangi potensi kecelakaan.
- Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman: Penumpang di kendaraan roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman berpotensi mendapatkan tilang.
- Membawa Penumpang Melebihi Kapasitas: Pelanggaran ini berpotensi membahayakan keamanan berkendara.
- Modifikasi Kendaraan yang Tidak Sesuai: Kulit luar kendaraan yang terlalu mencolok atau tidak sesuai aturan juga akan ditindak.
Dengan adanya dua metode penindakan yaitu tilang elektronik dan manual, diharapkan kesadaran pengguna jalan akan semakin meningkat. Hal ini sejalan dengan visi Polda Metro Jaya untuk menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib, terutama menjelang periode arus mudik dan balik yang selalu menjadi tantangan tersendiri.
Operasi Keselamatan 2025 menjadi momen penting bagi semua pengguna jalan untuk berkomitmen terhadap keselamatan dan kepatuhan. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk patuh terhadap peraturan lalu lintas agar bisa terhindar dari sanksi dan yang lebih penting, menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Penegakan hukum diharapkan tidak hanya sekadar memenuhi kuota, tetapi juga berdampak positif terhadap kesadaran dan perilaku berkendara di masyarakat.