Pahami Panduan Ganti BPKB dan STNK 2025: Syarat dan Biaya!

Perubahan warna kendaraan kini tak hanya sekadar soal estetika. Bagi pemilik kendaraan, hal ini memicu kewajiban untuk memperbarui dokumen resmi, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Prosedur ini tidak boleh diabaikan lantaran pentingnya memastikan data yang tercatat selalu sesuai dengan kondisi fisik kendaraan. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi serta Identifikasi Kendaraan Bermotor, terutama di Pasal 54.

Untuk melaksanakan pembaruan informasi ini, pemilik kendaraan perlu mempersiapkan sejumlah dokumen penting. Berikut adalah syarat dan proses lengkap untuk mengganti STNK dan BPKB di 2025.

Dokumen yang dibutuhkan untuk pembaruan data STNK meliputi:

1. Mengisi formulir permohonan perubahan informasi.
2. Bukti identitas pemilik kendaraan (KTP).
3. Jika diwakilkan, sertakan surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP penerima kuasa.
4. STNK asli kendaraan yang akan diperbarui.
5. Surat rekomendasi dari unit pelaksana registrasi dan identifikasi kendaraan terkait perubahan warna.
6. Surat keterangan dari bengkel yang melakukan modifikasi warna, beserta dokumen pendukung seperti Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB), dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
7. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan surat keterangan domisili.
8. Hasil pemeriksaan fisik kendaraan.
9. Bukti pendaftaran BPKB.

Sementara itu, untuk melakukan pembaruan BPKB, pemilik kendaraan juga harus mempersiapkan dokumen sebagai berikut:

1. Mengisi formulir permohonan pembaruan BPKB.
2. Bukti identitas pemilik kendaraan (KTP).
3. Surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP penerima kuasa jika proses diwakilkan.
4. BPKB asli kendaraan.
5. STNK asli kendaraan.
6. Surat rekomendasi dari unit pelaksana registrasi dan identifikasi kendaraan terkait perubahan warna.
7. Surat keterangan dari bengkel yang melakukan modifikasi warna, dilengkapi dengan dokumen pendukung seperti TDP/NIB, SIUP, NPWP, dan surat keterangan domisili.
8. Hasil pemeriksaan fisik kendaraan.

Setelah menyiapkan semua dokumen, penting untuk memperhatikan tarif yang dikenakan untuk pembaruan STNK dan BPKB. Berdasarkan peraturan yang berlaku, biaya pembaruan ini adalah sebagai berikut:

1. Penerbitan STNK baru untuk kendaraan roda dua: Rp 100.000.
2. Penerbitan BPKB baru: Rp 225.000.
3. Total biaya pembaruan STNK dan BPKB: Rp 325.000.

Dengan biaya yang terjangkau ini, pemilik kendaraan dapat merasakan manfaatnya dalam menjaga legalitas dokumen kepemilikan. Pembaruan STNK dan BPKB merupakan langkah strategis untuk mencegah masalah administratif dan hukum di masa depan, terutama jika terjadi pemeriksaan oleh pihak berwenang.

Sebagai catatan, pemilik kendaraan yang berminat untuk melakukan modifikasi warna sebaiknya segera mempersiapkan dokumen dan mengikuti prosedur pembaruan dengan tepat. Hal ini bertujuan agar data kendaraan tetap valid, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan memberikan perlindungan hukum atas kepemilikan kendaraan tersebut. Dengan demikian, proses ganti warna kendaraan tidak hanya memberikan nuansa baru, tetapi juga kepastian legalitas kepemilikan yang terjamin.

Exit mobile version