Panduan 2025: Cara Praktis Mengurus BPKB Motor yang Hilang

Kehilangan BPKB dapat menjadi masalah rumit bagi pemilik kendaraan bermotor. BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) adalah dokumen resmi yang membuktikan kepemilikan kendaraan, sehingga kehilangan dokumen ini dapat menghambat berbagai aktivitas berkendara. Namun, bagi mereka yang kehilangan BPKB, tidak perlu khawatir. Prosedur penggantian BPKB yang hilang di tahun 2025 tidak terlalu rumit jika diikuti dengan baik. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diambil untuk mengurus BPKB motor yang hilang.

Langkah pertama yang harus diambil adalah melaporkan kehilangan ke kantor polisi setempat. Pemilik kendaraan yang mengalami kehilangan perlu membawa dokumen identitas serta informasi mengenai kendaraan untuk pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Setelah itu, pemilik kendaraan harus membuat laporan kehilangan di Reserse Kriminal (Reskrim).

Selanjutnya, pemilik kendaraan wajib mengumpulkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk penggantian BPKB yang hilang. Berikut adalah beberapa dokumen yang harus disiapkan:

1. Formulir permohonan penggantian BPKB.
2. Fotokopi KTP atau SIM pemilik kendaraan.
3. Fotokopi STNK kendaraan.
4. Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian.
5. Berita Acara Pemeriksaan dari penyidik kepolisian.
6. Surat keterangan dari bank yang menyatakan bahwa BPKB tidak dalam agunan.
7. Hasil cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir.
8. Bukti pengumuman kehilangan di dua media cetak (koran).
9. Surat pernyataan bermaterai Rp10.000 bahwa BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana atau perdata.
10. Surat permohonan blokir BPKB bermaterai.

Setelah semua dokumen siap, langkah berikutnya adalah melakukan pemeriksaan fisik kendaraan di Samsat. Pemilik kendaraan diharuskan membawa kendaraannya untuk menjalani pemeriksaan fisik yang hasilnya akan dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik Kendaraan. Pemeriksaan ini penting sebagai bagian dari proses verifikasi untuk penggantian BPKB.

Proses berikutnya adalah mengajukan permohonan penggantian BPKB di kantor Samsat atau kepolisian yang menerbitkan BPKB asli. Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan diserahkan dengan lengkap agar proses permohonan dapat berjalan lancar tanpa hambatan.

Dalam hal biaya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, biaya untuk mengganti BPKB adalah sebagai berikut:

– Kendaraan roda dua dan tiga: Rp225.000 per penerbitan.
– Kendaraan roda empat atau lebih: Rp375.000 per penerbitan.

Waktu yang diperlukan untuk proses penggantian BPKB bervariasi, biasanya berkisar antara 14 hingga 30 hari kerja, tergantung pada kebijakan masing-masing kantor Samsat. Penting bagi pemilik kendaraan untuk selalu memantau perkembangan pengajuan agar tidak terjadi keterlambatan.

Setelah semua langkah di atas telah dilakukan, pemilik kendaraan hanya perlu menunggu proses verifikasi selesai. Pihak kepolisian dan Samsat akan melakukan pemeriksaan terhadap berkas yang diajukan. Setelah verifikasi selesai, pemilik dapat mengambil BPKB baru di kantor Samsat sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Proses pengurusan BPKB yang hilang memang melibatkan beberapa tahap administratif. Namun, dengan mempersiapkan dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan, Anda bisa mendapatkan BPKB baru dengan lebih mudah. Sangat penting untuk menjaga BPKB agar tidak hilang lagi di masa depan, sehingga cukup berhati-hati dalam menyimpannya.

Exit mobile version