Berita

Pemotor Ngamuk Tusuk Pengendara Lain di Jagakarsa, Terancam 5 Tahun Penjara

Advertisement

JAKARTA, Sabtu, 24 Januari 2026 – Seorang pengendara motor berinisial JA (33) terancam hukuman penjara setelah melakukan penusukan terhadap pengendara lain di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Insiden yang sempat viral di media sosial ini terjadi pada Senin (19/1/2026) dan berawal dari teguran terkait kebiasaan merokok saat berkendara.

Pelaku, yang saat kejadian mengenakan atribut ojek online, dilaporkan menusuk korban menggunakan obeng setelah terlibat cekcok. Rekaman video yang beredar memperlihatkan pelaku langsung melarikan diri setelah melakukan aksinya.

Menurut keterangan Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi, peristiwa ini bermula ketika korban sedang mengendarai sepeda motor sepulang kerja. Pelaku, yang saat itu juga berkendara sambil merokok, tidak sengaja memercikkan abu rokoknya ke arah korban. “Terlapor J mengendarai sepeda motor sambil merokok dan abu dari rokok tersebut mengenai MAM,” ujar Nurma, Jumat (23/1).

Korban kemudian menegur pelaku, yang justru memicu kemarahan JA. Pelaku disebut sempat mengancam akan menusuk korban dengan pisau. “Merasa diancam, korban takut dan hendak menyalip seorang laki-laki tersebut. Namun pada saat itu jalanan macet, maka J langsung membuka jok sepeda motornya,” jelas Nurma.

Advertisement

Pelaku kemudian mengeluarkan obeng dari jok motornya dan langsung menusuk punggung korban sebanyak dua kali. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka-luka di bagian punggungnya. “Dengan adanya kejadian tersebut ada seorang laki-laki yang tidak dikenal langsung berusaha melerai dan membuat warga keluar dan J langsung meninggalkan korban untuk mengantar pesanan,” tuturnya.

Pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Jagakarsa pada Kamis (22/1), tiga hari setelah kejadian. Setelah dilakukan gelar perkara, JA ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. “Kami melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status dari saksi ke tersangka serta penahanan terhadap Tersangka,” kata Nurma Dewi, dilansir Antara, Kamis (22/1).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Perbuatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.”

Advertisement