Berita

Pemotor Tusuk Pengendara Lain di Jagakarsa Akibat Ditegur Merokok, Kini Ditahan Polisi

Advertisement

JAKARTA – Pengendara motor berinisial JA (33) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian setelah menusuk seorang pria berinisial MAM (20) di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Insiden yang sempat viral di media sosial ini dipicu oleh teguran terkait kebiasaan merokok saat berkendara.

Dalam rekaman video yang beredar, pelaku terlihat langsung melarikan diri setelah melakukan penusukan menggunakan obeng terhadap korban. Peristiwa nahas tersebut terjadi pada hari Senin (19/1/2026). Tiga hari berselang, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Jagakarsa pada Kamis (22/1/2026).

Pelaku Tak Terima Ditegur

Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma menjelaskan kronologi kejadian bermula saat korban sedang mengendarai sepeda motor sepulang kerja. Saat itu, pelaku JA sedang berkendara sambil merokok dan abu rokoknya mengenai MAM.

“Terlapor J mengendarai sepeda motor sambil merokok dan abu dari rokok tersebut mengenai MAM,” ujar Nurma, Jumat (23/1/2026).

MAM kemudian menegur pelaku. Namun, teguran tersebut justru membuat JA marah dan mengancam akan menusuk korban dengan pisau. Merasa terancam, MAM berusaha menyalip pelaku. Namun, karena kondisi jalanan macet, JA langsung membuka jok sepeda motornya.

“Merasa diancam, korban takut dan hendak menyalip seorang laki-laki tersebut. Namun pada saat itu jalanan macet, maka J langsung membuka jok sepeda motornya,” bebernya.

Advertisement

Pelaku kemudian mengeluarkan obeng dari jok motornya dan langsung menusuk punggung korban. Akibat penusukan tersebut, korban mengalami luka-luka pada bagian punggungnya.

“Dengan adanya kejadian tersebut ada seorang laki-laki yang tidak dikenal langsung berusaha melerai dan membuat warga keluar dan J langsung meninggalkan korban untuk mengantar pesanan,” tuturnya.

Pelaku Jadi Tersangka dan Ditahan

Pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan mendalam atas kasus ini. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku JA ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

“Kami melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status dari saksi ke tersangka serta penahanan terhadap Tersangka,” kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi, dilansir Antara, Kamis (22/1/2026).

Atas perbuatannya, pelaku JA terancam dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Advertisement