Berita

Polda Banten Jelaskan Alasan Abah Jempol Tak Ditampilkan Saat Rilis Kasus Calo Akpol

Advertisement

Polda Banten telah menetapkan Tubagus Nasrudin alias Abah Entus Jempol sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang berkedok sebagai calo seleksi Akademi Kepolisian (Akpol). Pihak kepolisian memberikan penjelasan mengenai alasan Abah Entus Jempol tidak dihadirkan saat konferensi pers.

Respons Atas Pertanyaan Publik

Munculnya pertanyaan dari publik terkait absennya tersangka dalam rilis kasus ini dipicu oleh unggahan di salah satu akun TikTok. Akun tersebut mengapresiasi tindakan tegas polisi, namun mempertanyakan perbedaan perlakuan terhadap Abah Jempol dibandingkan tersangka kasus lainnya. “Biasanya si terduga itu ditunjukkan. Kenapa beda dengan yang lain? Yang meresahkan, menipu, ditunjukkan ke publik, ini enggak, ada apa? Kami tak ingin polisi disangka tebang pilih,” tulis akun tersebut.

Implementasi KUHAP Baru

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Hutapea menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi dari ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. “Perlu kami sampaikan kepada masyarakat bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP telah resmi diberlakukan mulai 2 Januari 2026. Dalam aturan tersebut, terdapat penegasan mengenai penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah,” ujar Kombes Maruli.

Ia merinci, Pasal 91 KUHAP yang baru menegaskan bahwa penyidik dilarang melakukan tindakan yang dapat menimbulkan kesan adanya praduga bersalah terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Menindaklanjuti ketentuan tersebut, maka dalam pelaksanaan konferensi pers, untuk sementara dan secara dinamis tersangka tidak ditampilkan. Langkah ini diambil semata-mata untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan melindungi hak asasi setiap warga negara,” jelasnya.

Menunggu Kajian Lanjutan

Kombes Maruli menambahkan bahwa kebijakan ini masih menunggu kajian hukum lebih lanjut dari Divisi Hukum Polri terkait teknis implementasinya dalam kegiatan kehumasan, khususnya konferensi pers. “Kami memahami adanya beragam persepsi di tengah masyarakat. Namun perlu kami tegaskan bahwa Polri tetap berkomitmen pada prinsip transparansi dan akuntabilitas tanpa mengesampingkan ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya.

Kronologi Kasus Penipuan Akpol

Sebelumnya, Polda Banten menangkap Tubagus Nasrudin alias Abah Entus Jempol terkait kasus dugaan penipuan rekrutmen Akpol. Abah Entus diduga menawarkan jasa untuk meloloskan calon siswa dalam seleksi Akpol 2025.

Advertisement

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan, laporan kasus penipuan dan penggelapan rekrutmen calon taruna Akpol diterima pada 25 Agustus 2025, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kasemen, Kota Serang. “Dilaporkan kepada kami pada 25 Agustus 2025, dengan TKP di Kasemen, Kota Serang,” ujar Dian, Kamis (15/1/2026).

Menurut Dian, orang tua korban berniat memasukkan anaknya ke Akpol dan kemudian berkenalan dengan Abah Jempol yang mengaku dapat membantu kelulusan. “Mengaku dapat meloloskan rekrutmen Akpol dan meminta Rp 1 miliar. Namun, setelah seleksi berjalan, anak korban tidak lulus,” katanya.

Dian menyebutkan bahwa orang tua korban telah melakukan pembayaran secara bertahap. “Orang tua korban menggunakan tabungannya,” ujarnya.

Setelah menerima laporan, polisi telah memanggil Abah Jempol sebanyak dua kali, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan. Pada 14 Januari 2026, polisi berhasil menangkap Abah Jempol di exit Tol Rangkasbitung.

Advertisement