Berita

Polda Metro Panggil Rocky Gerung Jadi Saksi Meringankan Kasus Ijazah Palsu Presiden Jokowi

Advertisement

Jakarta – Akademisi Rocky Gerung dijadwalkan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Selasa (28/1/2026) untuk memberikan keterangan sebagai saksi meringankan bagi tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Pemanggilan ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.

Rocky Gerung Jadi Saksi Meringankan

“Iya betul yang bersangkutan (Rocky Gerung) dipanggil besok. (Jadi saksi untuk meringankan tersangka) Iya, RS Cs,” ujar Kombes Budi Hermanto saat dikonfirmasi pada Senin (26/1/2026). Menurut rencana, Rocky Gerung akan dimintai keterangan pada pukul 10.00 WIB.

Rocky Gerung akan bersaksi untuk meringankan tersangka Roy Suryo beserta rekan-rekannya (RS Cs). Kasus ini terkait tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi.

Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menyelesaikan proses pemberkasan terhadap Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa. Berkas perkara ketiganya telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Di tengah proses tersebut, Roy Suryo kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana. Roy dilaporkan bersama kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin.

Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya pelaporan dari Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin. Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya pada Minggu (25/1/2026).

“Benar, pada Minggu, 25 Januari 2026, telah diterima dua laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta pencemaran nama baik melalui media elektronik,” kata Kombes Budi Hermanto.

Ia merincikan, laporan pertama dilayangkan oleh Damai Hari Lubis (DHL) terhadap Ahmad Khozinudin. Laporan kedua dilayangkan oleh Eggi Sudjana terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin.

“Pelapor merasa bahwa nama baiknya telah dicemarkan oleh pernyataan terlapor yang disampaikan di media,” imbuhnya.

Advertisement

Dalam pelaporannya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melaporkan kedua terlapor dengan Pasal 433 dan/atau Pasal 434 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan (6) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Duduk Perkara Laporan Baru

Ditemui di Polda Metro Jaya, Damai Hari Lubis menjelaskan duduk perkara pelaporannya terhadap Ahmad Khozinudin. Hal ini berawal ketika dirinya dan Eggi Sudjana menemui Jokowi di Solo.

“Dia bilang gara-gara saya ke Solo itu, jadilah 22 orang ini dipanggil, itu namanya hasut menurut saya, hasut. Karena apa? Namanya seseorang atau subjek hukum itu sudah dilaporkan menjadi tersangka tentu kan ada jalur-jalur agenda pemanggilan, ya kan. Kok bisa-bisa ini menuduh kami, ini (pemanggilan) akibat itu (pertemuan dengan Jokowi),” jelas Damai Hari Lubis.

Damai Hari Lubis kemudian menjelaskan soal SP3 kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi yang menyeret namanya adalah haknya sebagai warga negara.

“Jadi gini loh, saya sebagai orang yang tersangka, yang merasa tidak patut jadi tersangka, saya kan boleh berjuang untuk mencabut status tersangka itu dengan SP3. Kebetulan ada wadah namanya restorasi pemulihan hak saya,” ucapnya.

Ia merasa heran karena penghentian penyidikan terhadapnya dikaitkan dengan pertemuannya dengan Jokowi di Solo. Ia juga menyesalkan tudingan Ahmad Khozinudin terkait SP3 kasusnya yang disebut ‘KUHAP Solo’.

“Kok dia enggak mau hargai itu keberhasilan saya, kok dia komentari hal-hal seperti ini? Jadi seolah-olah ini perjuangan saya juga cacat hukum. Kadang-kadang disebut juga menggunakan ‘KUHAP Solo’,” katanya.

Advertisement