Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, sehubungan dengan dugaan pemalsuan surat hak guna bangunan (SHGB) dan surat hak milik (SHM) di area pagar laut Tangerang, Banten. Arsin diperiksa sebagai saksi dalam pengusutan kasus ini.
Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, selaku Dirtipidum Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Kades Kohod telah dilakukan dan pihaknya menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. “Sudah, sudah diperiksa sebagai saksi sesuai haknya. Kita akan tetap mengedepankan praduga tak bersalah,” ungkap Djuhandani saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).
Dalam pemeriksaan tersebut, Bareskrim menemukan indikasi modus operandi di mana Arsin dan rekan-rekannya diduga menggunakan surat-surat palsu untuk mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. “Penyidik juga mendapatkan modus operandi di mana terlapor dan kawan-kawan itu menggunakan surat palsu dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang,” tambahnya.
Pihak kepolisian mengidentifikasi adanya peran-peran tambahan yang membantu dalam melakukan tindakan pemalsuan ini. Djuhandani menyatakan bahwa mereka akan terus melengkapi alat bukti dari keterlibatan pihak-pihak tersebut. “Kemudian selanjutnya ada peran-peran yang membantu, yang tentu saja dari peran-peran pembantu dan lain sebagainya ini akan kita lengkapi alat buktinya lebih lanjut,” jelasnya.
Sebanyak 44 saksi telah diperiksa untuk mendalami kasus ini. Saksi-saksi tersebut meliputi masyarakat setempat seperti warga Desa Kohod serta pejabat dari kementerian terkait hingga para ahli di bidangnya. “Dari 44 saksi itu di samping warga desa kami juga memanggil dari kementerian atau pun instansi-instansi terkait termasuk ahli kita sudah periksa,” tambah Djuhandani.
Kegiatan pemalsuan surat ini diduga sudah berlangsung cukup lama, yakni sejak tahun 2021 hinggal saat ini. Kehadiran kasus pemalsuan sertifikat ini menjadi perhatian, terlebih lagi terkait dengan kepemilikan lahan yang berpotensi mengakibatkan konflik di kemudian hari.
Isu pagar laut di Tangerang juga menarik perhatian luas, terutama ketika Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, turut menyoroti permasalahan ini. Dalam pandangannya, situasi ini berpotensi menyebabkan penjarahan besar-besaran terhadap aset negara jika tidak ditangani dengan serius.
Kasus di Desa Kohod ini menekankan pentingnya pengawasan terhadap pembuatan dan pengeluaran dokumen-dokumen pertanahan yang valid. Upaya pengamanan dan pemeliharaan identitas hukum terhadap aset negara diharapkan dapat mencegah terjadinya praktik-praktik kecurangan di bidang pertanahan. Tindakan pemalsuan seperti ini tidak hanya merugikan pemerintah tetapi juga dapat berdampak luas pada masyarakat yang memiliki hak atas tanah tersebut.
Polisi masih terus menelusuri dan mengumpulkan informasi terkait kasus ini untuk mengungkap jaringan atau kelompok yang terlibat dalam pemalsuan. Pengawasan terhadap penggunaan dokumen pertanahan pun diharapkan dapat diperketat untuk memastikan bahwa setiap tuntutan hak atas tanah didasarkan pada bukti yang sah.
Dari hasil pemeriksaan dan investigasi yang mendalam, diharapkan penegakan hukum terhadap kasus pemalsuan ini akan memberikan efek jera dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum dan pemerintahan. Penanganan yang transparan dan efektif menjadi kunci untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.