Prabowo Janji Aturan Larang Anak Main Medsos Selesai Dua Bulan!

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa aturan baru yang bertujuan untuk membatasi akses anak-anak terhadap media sosial akan segera rampung dalam waktu 1-2 bulan ke depan. Pernyataan ini disampaikan berdasarkan arahan dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang ingin percepatan penyelesaian regulasi perlindungan anak di ruang digital.

"Presiden melalui Pak Seskab kepada kami kemarin menginginkan adanya percepatan aturan perlindungan anak di ruang digital agar dapat diselesaikan dengan secepatnya, dan timeline-nya kami diberikan waktu 1-2 bulan," ujar Meutya dalam siaran pers pada Senin (3/2/2025).

Sebagai langkah untuk mempercepat proses penyusunan regulasi tersebut, Meutya Hafid juga telah membentuk Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital. Struktur tim ini melibatkan berbagai kementerian, termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Meutya menyampaikan bahwa peluang untuk melibatkan kementerian lain juga terbuka lebar demi efektivitas regulasi tersebut.

"Surat Keputusan (SK) ini sudah kami tandatangani dan tim akan mulai bekerja besok, Senin 3 Februari (2025)," tambahnya. Dalam upaya ini, Menkomdigi menekankan bahwa arahan dari Presiden akan dijalankan dengan serius. Regulasi yang akan dihasilkan tidak hanya bertujuan untuk memperketat pengawasan, tetapi juga untuk meningkatkan literasi digital bagi anak-anak dan orang tua, serta memastikan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku dan penyebar konten berbahaya.

Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital memiliki tiga fokus utama dalam penyusunan regulasi tersebut:

  1. Memperkuat Regulasi dan Mekanisme Pengawasan: Tim akan mengembangkan kerangka peraturan yang lebih ketat dan mekanisme pengawasan terhadap platform digital yang menyediakan akses bagi anak-anak. Ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi mereka saat menggunakan media sosial.

  2. Meningkatkan Literasi Digital: Upaya ini juga berfokus pada peningkatan literasi digital bagi anak dan orang tua. Program-program edukasi akan diluncurkan agar mereka lebih memahami risiko yang ada di dunia maya serta cara menghadapinya.

  3. Menindak Tegas Pelaku Konten Berbahaya: Tim berkomitmen untuk menindak dengan tegas pelaku dan penyebar konten berbahaya yang dapat mengancam keselamatan anak-anak. Penegakan hukum yang lebih kuat diharapkan dapat mencegah insiden yang merugikan anak-anak di ruang digital.

Kehadiran aturan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak, sekaligus memberi edukasi kepada orang tua mengenai pentingnya pengawasan penggunaan media sosial. Dengan semakin berkembangnya teknologi dan penggunaan internet yang meluas, perlindungan anak di ranah digital menjadi semakin mendesak. Regulasi ini diharapkan dapat melindungi generasi muda dari berbagai ancaman, termasuk konten negatif dan cyberbullying.

Sebagai bagian dari proses pengawasan, diharapkan bahwa masyarakat, terutama para orang tua, dapat lebih proaktif dalam memantau aktivitas anak-anak mereka di dunia maya. Selain itu, kerja sama antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan organisasi masyarakat juga diperlukan untuk menjalankan regulasi ini secara efektif.

Dengan ditetapkannya waktu penyelesaian regulasi dalam 1-2 bulan ke depan, masyarakat mengharapkan langkah konkret dan signifikan akan segera terwujud, demi menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan sehat bagi anak-anak Indonesia. Kegiatan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk mendukung perkembangan anak yang tidak hanya cerdas secara akademis, tetapi juga aman dalam berinteraksi dengan teknologi.

Exit mobile version