Berita

Pramono Anung: Pembelajaran Jarak Jauh di Jakarta Ditiadakan Jika Cuaca Cerah

Advertisement

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang diterapkan di sekolah-sekolah ibu kota akan ditiadakan apabila kondisi cuaca membaik. Kebijakan ini dikeluarkan menyusul surat edaran dari Dinas Pendidikan Jakarta terkait penerapan PJJ hingga 28 Januari 2026 akibat cuaca ekstrem.

Situasional, PJJ Diberlakukan Jika Cuaca Memburuk

Pramono menjelaskan bahwa PJJ hanya akan diberlakukan jika curah hujan tinggi, menyebabkan banjir, atau kondisi cuaca ekstrem lainnya. “Dalam edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan maupun Dinas Ketenagakerjaan, itu kalau kondisi curah hujannya tinggi dan kemudian ada banjir dan sebagainya. Tentunya kalau cerah ya tidak dilakukan,” ujar Pramono kepada wartawan pada Minggu (25/1/2026).

Ia menambahkan bahwa batas akhir pemberlakuan surat edaran tersebut adalah 28 Januari 2026. Namun, jika cuaca cerah sebelum tanggal tersebut, aktivitas belajar mengajar tatap muka akan kembali normal. “Sehingga dengan demikian batas waktunya kan sampai tanggal 28, sekarang tanggal 25. Sehingga dengan demikian tinggal hari Senin-Selasa. Kalau nanti kondisinya kemudian cerah, tidak ada ini, maka ya kita normal,” tuturnya.

Advertisement

Lebih lanjut, Pramono menegaskan bahwa PJJ bersifat situasional. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus melakukan penanganan terhadap kondisi cuaca. “Tetapi kalau kemudian kondisi cuacanya memang harus perlu ada penanganan, maka PJJ-nya tetap kita berlakukan,” katanya.

Poin Penting Surat Edaran PJJ Akibat Cuaca Ekstrem

Surat Edaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 9/SE/2026 mengatur beberapa poin penting terkait PJJ karena cuaca ekstrem:

  • Satuan Pendidikan diwajibkan menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama cuaca ekstrem berlangsung.
  • Kepala Satuan Pendidikan bertanggung jawab melakukan pendampingan dan pemantauan pelaksanaan PJJ. Mereka juga harus menyediakan alternatif pembelajaran jika terjadi kendala, berkoordinasi dengan Suku Dinas Pendidikan dan/atau Dinas Pendidikan.
  • Komunikasi intensif dengan Orang Tua/Wali Murid dan seluruh warga Satuan Pendidikan mengenai proses PJJ harus dilakukan oleh Kepala Satuan Pendidikan.
  • Edaran ini berlaku efektif hingga tanggal 28 Januari 2026.
Advertisement