RUU BUMN Segera Disahkan, Danantara Siap Menggerakkan Ekonomi!

Komisi VI DPR RI telah memberikan persetujuannya terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). RUU ini dijadwalkan untuk disahkan dalam rapat paripurna yang akan dilaksanakan pada Selasa, 4 Februari 2024. Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, menegaskan bahwa pihaknya telah sepakat mengenai RUU BUMN ini dan mempersiapkan pengambilan keputusan dalam tingkat dua di paripurna.

Salah satu fokus utama dari RUU ini adalah pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan BUMN. RUU ini juga mencakup pengaturan struktur, tugas, dan fungsi dari Danantara yang akan mencakup tujuh perusahaan pelat merah besar, termasuk PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, PT PLN, PT Pertamina, PT Bank Negara Indonesia Tbk, PT Telkom Indonesia Tbk, dan PT Mineral Industri Indonesia (Mind Id).

Poin-poin penting yang diatur dalam RUU BUMN meliputi:

1. Penyesuaian dan perluasan definisi BUMN untuk mendukung pelaksanaan tugas secara optimal.
2. Penambahan definisi terkait anak usaha BUMN yang sebelumnya tidak diatur dalam undang-undang yang ada.
3. Pengaturan mengenai Badan Pengelola Danantara, termasuk holding investasi, holding operasional, dan restrukturisasi BUMN.
4. Penerapan prinsip bisnis judgement rule dalam pengambilan keputusan bisnis BUMN.
5. Penegasan mengenai aset BUMN.
6. Kebijakan yang memberikan peluang bagi penyandang disabilitas dan masyarakat setempat dalam SDM BUMN.
7. Keterwakilan perempuan dalam posisi strategis di BUMN.
8. Pembentukan anak perusahaan BUMN dengan kontribusi yang signifikan terhadap BUMN dan negara.
9. Aksi korporasi, termasuk penggabungan, peleburan, dan pemisahan BUMN untuk meningkatkan daya saing.
10. Pengaturan privatisasi BUMN yang memberikan manfaat bagi BUMN, masyarakat, dan negara.

Ketua DPR, Dasco, juga memastikan bahwa pengesahan RUU BUMN tidak mengandung alasan khusus, tetapi dilakukan untuk menyelesaikan perdebatan yang sudah cukup lama berlangsung. Ia menegaskan bahwa penetapan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan operasional bagi BUMN di Indonesia.

Melalui RUU BUMN ini, Menteri BUMN Erick Thohir menjelaskan bahwa ini akan menjadi dasar bagi pengembangan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang direncanakan untuk memperkuat iklim investasi di Indonesia. Rencana ini tentu saja diharapkan dapat membawa dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi, efisiensi pengelolaan BUMN, serta peningkatan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat.

RUU ini muncul sebagai langkah strategis untuk menguatkan posisi BUMN dalam konteks perekonomian nasional yang semakin kompetitif. Dengan adanya Danantara sebagai pengelola utama, diharapkan semua stakeholer terkait dapat saling bersinergi dalam mengoptimalkan potensi BUMN. Hal ini diharapkan tidak hanya berdampak positif terhadap kinerja BUMN itu sendiri, tetapi juga terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan.

Di tengah tantangan yang dihadapi BUMN, seperti kompetisi global dan dinamika pasar yang terus berubah, kehadiran RUU ini menjadi harapan baru untuk menciptakan struktur yang lebih solid dan berdaya saing dalam menghadapi berbagai tantangan ke depan. Dengan proses legislasi yang semakin dekat menuju tahap akhir, masyarakat dan pelaku industri menantikan implementasi dan dampak nyata dari kebijakan ini.

Exit mobile version