Berita

RUU Hukum Acara Perdata Disepakati Jadi Usul Inisiatif DPR, Targetkan Proses Lebih Cepat

Advertisement

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mencapai kesepakatan. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Perdata akan diajukan sebagai usul inisiatif dari DPR. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat kerja yang berlangsung pada hari ini, Rabu (21/1/2026).

Target Percepatan Proses

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membuka rapat dengan menyatakan tujuan utama dari pengajuan RUU ini sebagai usul inisiatif DPR. “Undang-undang ini akan diajukan atas usul dari DPR. Ya. Ini supaya apa? Supaya lebih cepat,” ujar Habiburokhman. Ia menambahkan, “Jadi pertimbangan itu saja, ya, bahwa undang-undang ini akan ditarik dan menjadi usulan DPR.”

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, yang akrab disapa Eddy Hiariej, menyambut baik usulan tersebut. Pemerintah menyatakan kesiapannya untuk menyesuaikan proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami pemerintah menyambut baik usulan dari pimpinan Komisi III bahwa RUU tentang Hukum Acara Perdata itu menjadi inisiatif DPR, dan selanjutnya kami akan sesuaikan dengan proses yang berlaku,” kata Eddy Hiariej.

Advertisement

Persetujuan Peserta Rapat

Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, Habiburokhman kemudian meminta persetujuan dari seluruh peserta rapat agar RUU Hukum Acara Perdata resmi menjadi usul inisiatif DPR. Permintaan tersebut disambut dengan persetujuan dari para peserta rapat. “Ini teman-teman sepakat, ya, bahwa, apa namanya, Undang-Undang Hukum Acara Perdata, ya, menjadi usul inisiatif DPR dan akan berproses sebagaimana ketentuan undang-undang yang berlaku,” ucap Habiburokhman, yang dijawab dengan anggukan dan persetujuan dari peserta rapat.

Advertisement