Jaksa penuntut umum menghadirkan Direktur PT Gerbang Sarana Indonesia, Sucipto, sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan pemerasan terkait izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026), Sucipto mengaku pernah diminta oleh salah satu terdakwa untuk tidak berkata jujur kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diminta menyebut uang hasil pemerasan tersebut sebagai ‘uang terima kasih’.
Delapan Terdakwa dalam Perkara
Perkara ini melibatkan delapan terdakwa yang merupakan pejabat dan staf di lingkungan Kemnaker. Mereka adalah:
- Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
- Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
- Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
- Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
- Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
- Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
- Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
- Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.
Arahan untuk Mengubah Keterangan
Sucipto menjelaskan bahwa arahan untuk menyebut uang pemerasan sebagai ‘uang terima kasih’ atau ‘uang inisiatif’ disampaikan oleh terdakwa Putri Citra Wahyoe melalui telepon. Hal ini terjadi sebelum Sucipto menerima surat panggilan pemeriksaan dari KPK.
“Baik, jadi ketika itu hari Jumat saya pulang ke kampung ke Sukabumi, pas ketika sampai Magrib ada telepon dari Bu Putri katanya, ‘Ada panggilan nggak dari KPK?’ kata saya, ‘Nggak ada, Bu’. ‘Kalau ada nanti setiap jadwal dikasih itu bilang aja itu inisiatif atau terima kasih’. Gitu, Pak,” ungkap Sucipto menirukan ucapan Putri.
Ia menambahkan, “Kebetulan hari Senin-nya saya balik ke Jakarta itu sorenya saya dapat panggilan ke KPK.”
Perubahan Keterangan di Hadapan Penyidik
Jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sucipto yang menunjukkan adanya perubahan keterangan. Awalnya, Sucipto mengikuti arahan Putri.
“Izin menanyakan sedikit, ‘Kemudian, pada hari Senin, tanggal 13 Januari, saya mendapatkan surat undangan dari KPK dan kemudian saya hadir, ketika diperiksa saya sampaikan sesuai perkataan Putri bahwa uang tersebut merupakan inisiatif atau ucapan terima kasih. Tapi saya ubah keterangan saya sesuai yang saya ketahui dan sudah saya jelaskan sebelumnya, tidak ada istilah khusus untuk uang tersebut’. Begitu ya?” tanya jaksa.
“Baik,” jawab Sucipto, mengonfirmasi isi BAP tersebut.
Sucipto menegaskan kepada jaksa bahwa keterangan yang benar adalah ia tidak pernah mengetahui adanya istilah khusus untuk uang permintaan dari Putri tersebut. “Jadi keterangan Saudara yang betul bahwa fakta yang Saudara alami ini, uang-uang permintaan dari Putri ini, uang tanda terima kasih atau apa? Bukan uang tanda terima kasih?” tanya jaksa. “Bukan,” jawab Sucipto.
Dugaan Pemerasan Rp 135 Miliar
Sidang dakwaan terhadap Putri dan tujuh terdakwa lainnya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (12/1/2026). Jaksa mendakwa mereka melakukan pemerasan terhadap agen perusahaan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemnaker periode 2017-2025 dengan total nilai mencapai Rp 135,29 miliar.
“Para terdakwa memaksa para pemberi kerja serta agen pengurusan RPTKA yang mengajukan permohonan untuk memberikan sejumlah uang atau barang dan apabila tidak dipenuhi maka pengajuan RPTKA tidak akan diproses,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Selain uang, para terdakwa juga diduga meminta barang berupa satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn. Uang dan barang tersebut diduga digunakan untuk memperkaya para ASN Kemnaker.
Rincian dugaan penerimaan uang oleh para terdakwa adalah:
| Terdakwa | Jumlah Uang | Barang |
|---|---|---|
| Putri Citra Wahyoe | Rp 6,39 miliar | – |
| Jamal Shodiqin | Rp 551,16 juta | – |
| Alfa Eshad | Rp 5,24 miliar | – |
| Suhartono | Rp 460 juta | – |
| Haryanto | Rp 84,72 miliar | 1 unit mobil Innova Reborn |
| Wisnu Pramono | Rp 25,2 miliar | 1 unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T |
| Devi Angraeni | Rp 3,25 miliar | – |
| Gatot Widiartono | Rp 9,48 miliar | – |
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.






