Staf Operasional PT Indomonang Jadi, Ety Nurhayati, menceritakan dampak penolakan pemberian uang permintaan kepada terdakwa kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Ety mengaku pernah mengalami penundaan pengurusan izin TKA yang seharusnya selesai dalam 4 hari menjadi lebih dari 7 hari karena tidak memberikan uang tersebut.
Proses Izin TKA Terhambat Tanpa ‘Uang Permintaan’
Kesaksian ini disampaikan Ety dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (22/1/2026). Jaksa penuntut umum mempertanyakan pengalaman saksi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) jika tidak memenuhi permintaan uang.
“Pernah coba nggak urus RPTKA tapi nggak memberikan uang permintaan?” tanya jaksa.
“Pernah,” jawab Ety.
“Coba ceritakan gimana?” tanya jaksa.
“Pernah sampai sekitar seminggu lebih sih Pak RPTKA-nya,” jawab Ety.
“Kalau sesuai ketentuannya memang berapa lama?” tanya jaksa.
“Kalau SOP-nya kan biasanya 4 hari,” jawab Ety.
Jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ety yang merinci proses tersebut. Dalam BAP tersebut, Ety menyatakan, “Di BAP 11, izin Yang Mulia, ‘pernah saya mengalami kejadian, waktu kejadiannya saya lupa, saya tidak memberikan uang biaya selain biaya resmi tersebut, karena memang dari kantor tidak memberikannya, sampai dengan 7 hari proses pengesahan RPTKA itu baru selesai’.” Ety membenarkan keterangan tersebut.
Ety juga menjelaskan bahwa informasi mengenai pengurusan izin TKA tersebut ia dapatkan dari rekan-rekannya.
Dakwaan Pemerasan Rp 135 Miliar di Kemnaker
Dalam perkara ini, delapan orang didakwa melakukan pemerasan terhadap agen perusahaan pengurusan izin RPTKA di lingkungan Kemnaker periode 2017-2025 dengan total kerugian mencapai Rp 135,29 miliar.
Para terdakwa tersebut adalah:
- Putri Citra Wahyoe (Petugas Hotline RPTKA 2019-2024, Verifikator Pengesahan RPTKA 2024-2025)
- Jamal Shodiqin (Analis TU Direktorat PPTKA 2019-2024, Pengantar Kerja Ahli Pertama 2024-2025)
- Alfa Eshad (Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker 2018-2025)
- Suhartono (Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker 2020-2023)
- Haryanto (Direktur PPTKA 2019-2024, Dirjen Binapenta dan PKK 2024-2025, Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional)
- Wisnu Pramono (Direktur PPTKA 2017-2019)
- Devi Angraeni (Direktur PPTKA 2024-2025)
- Gatot Widiartono (Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2021-2025)
Jaksa menyatakan bahwa para terdakwa memaksa pemberi kerja dan agen pengurusan RPTKA untuk memberikan sejumlah uang atau barang. Apabila tidak dipenuhi, pengajuan RPTKA tidak akan diproses.
Selain uang tunai, para terdakwa juga meminta barang berupa satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn. Tindakan ini diduga dilakukan untuk memperkaya diri para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemnaker tersebut.
Rincian dugaan hasil pemerasan yang diterima masing-masing terdakwa adalah sebagai berikut:
| Terdakwa | Jumlah (Rp) | Barang |
| Putri Citra Wahyoe | 6.390.000.000 | – |
| Jamal Shodiqin | 551.160.000 | – |
| Alfa Eshad | 5.240.000.000 | – |
| Suhartono | 460.000.000 | – |
| Haryanto | 84.720.000.000 | 1 unit mobil Innova Reborn |
| Wisnu Pramono | 25.200.000.000 | 1 unit sepeda motor Vespa Primavera 150 ABS A/T |
| Devi Angraeni | 3.250.000.000 | – |
| Gatot Widiartono | 9.480.000.000 | – |
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).






