Berita

Sara Gerindra Pimpin Rapat Komisi VII DPR Bahas Revisi UU Ekonomi Kreatif dan Pemda

Advertisement

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, kembali memimpin rapat kerja dengan Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya. Kepemimpinan Sara dalam rapat ini menegaskan posisinya sebagai anggota DPR, setelah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR sebelumnya memutuskan untuk mempertahankan statusnya meski sempat mengajukan pengunduran diri.

Rapat Kerja Komisi VII DPR dengan Menekraf

Rapat yang berlangsung di ruang Komisi VII DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (22/1/2025) ini dihadiri pula oleh pimpinan Komisi VII DPR lainnya, Chusnunia Halim. Dalam kesempatan tersebut, Menteri Teuku Riefky Harsya memaparkan kinerja lembaganya sepanjang tahun 2025. Ia juga menyinggung mengenai dukungan yang dibutuhkan untuk sejumlah revisi undang-undang yang menjadi kewenangan Komisi VII DPR.

Salah satu fokus utama yang disoroti dalam rapat adalah Revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif dan Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kedua revisi ini dianggap krusial dalam pengembangan sektor ekonomi kreatif dan tata kelola pemerintahan di Indonesia.

Diskusi dan Arahan dari Pimpinan Komisi VII

Menanggapi paparan Menteri Teuku Riefky Harsya, Rahayu Saraswati menyatakan apresiasinya. “Terima kasih kepada Menteri Ekonomi Kreatif RI atas paparan yang telah disampaikan. Selanjutnya kami akan mempersiapkan pimpinan dan anggota Komisi VII DPR RI untuk menyampaikan pandangan, tanggapan, serta pertanyaan terhadap paparan yang telah disampaikan,” ujar Rahayu dalam rapat.

Advertisement

Selanjutnya, Rahayu mempersilakan anggota Komisi VII DPR untuk menyampaikan pandangan mereka terkait paparan menteri. Ia menekankan pentingnya efisiensi waktu dalam penyampaian pertanyaan. “Seperti biasa, Bapak-Ibu, supaya kita bisa tepat waktu, ini pasti akan saya timing, beda dengan mungkin pimpinan yang lain, he-he-he…. Ini karena saking semangatnya sebenarnya Pak Menteri ini kita pertanyaan itu bisa sampai 10 menit kadang-kadang kalau tidak ditahan,” imbuhnya, yang disambut tawa anggota dewan.

Ia menambahkan bahwa daftar nama anggota yang telah mendaftarkan diri untuk menyampaikan pandangan atau pertanyaan sudah tersedia di meja pimpinan. Pengaturan waktu ini diharapkan dapat memastikan semua agenda rapat terselesaikan dengan baik dan produktif.

Advertisement