Baru-baru ini, Majelis Hakim di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah mengeluarkan keputusan dalam kasus pelanggaran hak cipta yang melibatkan penyanyi Agnez Mo. Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa Agnez Mo terbukti melanggar hak cipta atas lagu “Bilang Saja” yang diciptakan oleh Ari Bias. Kejadian ini bermula ketika Agnez Mo menyanyikan lagu tersebut tanpa izin serta tanpa membayar royalti kepada penciptanya dalam serangkaian konser pada tahun 2023.
Menurut informasi yang disampaikan oleh kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, pelanggaran ini mencakup tiga konser yang diadakan pada bulan Mei 2023 di Surabaya, Jakarta, dan Bandung. Hakim memutuskan bahwa penggunaan lagu tanpa izin tersebut merupakan pelanggaran yang mencolok. “Majelis Hakim memutuskan bahwa Agnez Mo telah melanggar hak cipta karena menggunakan lagu ciptaan penggugat secara komersial tanpa izin dalam konser-konser tersebut,” ungkap Minola dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung di Jakarta Selatan.
Sebagai akibat dari keputusan tersebut, Agnez Mo diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias. Denda ini ditetapkan berdasarkan pelanggaran yang terjadi di setiap konser, dengan masing-masing konser dikenakan denda sebesar Rp 500 juta. “Konser-konser Agnez Mo di Surabaya, Jakarta, dan Bandung masing-masing dikenakan denda sebesar Rp 500 juta,” jelas Minola. Denda ini didasarkan pada Pasal 113 UU Hak Cipta, yang memberi wewenang kepada pihak pengadilan untuk memberikan sanksi terhadap pelanggaran hak cipta.
Pihak Ari Bias mengklaim bahwa perhitungan denda telah dilakukan dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Pelanggaran hak cipta yang dilakukan di tiga kota berbeda menghasilkan total denda Rp 1,5 miliar,” terang Minola Sebayang lebih lanjut. Kasus ini mulai mencuat pada Februari 2024, ketika Ari Bias memutuskan untuk mengirimkan somasi terbuka kepada Agnez Mo. Namun, usahanya untuk mendapatkan tanggapan tidak membuahkan hasil, dan akhirnya ia memutuskan untuk menggugat pada bulan September 2024.
Ari Bias, yang dikenal sebagai pencipta lagu, memiliki latar belakang yang cukup kaya dalam industri musik Indonesia. Lahir dengan nama asli Arie Sapta Hernawan pada tahun 1986, ia berasal dari Sumatera Utara. Sejak awal karir musiknya pada 2000-an, Ari telah menciptakan banyak lagu yang dinyanyikan oleh sejumlah penyanyi terkenal, termasuk Agnez Mo sendiri. Selain menjadi pencipta, ia juga terlibat dalam musik film seperti “Hantu Aborsi” (2008) dan “Time” (2010), dan mendirikan band Elkasih pada tahun 2008.
Ari Bias memiliki komitmen yang kuat dalam memperjuangkan hak-hak para pencipta lagu lain di industri musik. Ia adalah anggota aktif Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKS1), yang berperan penting dalam membela hak-hak pencipta lagu dan membantu musisi lain mendapatkan royalti atas karya mereka. Melalui upaya dan dedikasinya, Ari semakin dikenal sebagai sosok yang memperjuangkan hak-hak musisi di Indonesia.
Dalam konteks kejadian ini, pelanggaran hak cipta menjadi sorotan utama, dan kasus ini mungkin bisa menjadi pelajaran berharga bagi para musisi dan pelaku industri seputar pentingnya menghormati hak cipta. Agnez Mo, meski merupakan salah satu penyanyi pop terkenal di Indonesia, harus menghadapi konsekuensi hukum akibat tindakan yang dinilai melanggar hak pencipta lagu. Seiring berjalannya waktu, penting bagi semua pihak yang terlibat dalam industri musik untuk memahami dan menghormati regulasi yang ada agar kreativitas dan hak-hak pencipta lagu dapat dilindungi dengan baik.