Berita

Sindikat Love Scam di Gading Serpong Targetkan WN Korea Selatan di Luar Negeri

Advertisement

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berhasil membongkar sindikat penipuan dan pemerasan modus love scam yang mengincar warga negara Korea Selatan di luar Indonesia. Dalam operasi ini, sebanyak 27 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan Vietnam diamankan.

Modus Operandi Pelaku

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa para pelaku memulai aksinya dengan membangun komunikasi melalui aplikasi Telegram. Setelah percakapan terjalin, mereka beralih ke panggilan video (video call sex/VCS) dengan tujuan menampilkan bagian tubuh atau melakukan VCS.

“Saat VCS itu berlangsung, pelaku langsung merekam korban. Video tersebut lalu dipakai sebagai alat memeras korban agar mau menyerahkan sejumlah uang kepada para pelaku,” ujar Yuldi.

Barang Bukti dan Penangkapan

Dalam penggerebekan tersebut, tim imigrasi mengamankan sejumlah barang bukti penting. “Saat ini tim kami mengamankan pelaku dan barang bukti berupa ratusan unit telepon genggam, belasan laptop, dan PC serta monitor. Kemudian jaringan Wi-Fi, dan instalasi-instalasi jaringan untuk membantu para pelaku dalam menjalankan aksinya,” kata Yuldi, dilansir Antara, Selasa (20/1/2026).

Operasi ini berawal dari laporan adanya aktivitas WNA yang mencurigakan di sebuah rumah di kawasan Perumahan Gading Serpong. Petugas melakukan pemantauan sebelum akhirnya melakukan penggeledahan pada Kamis (8/1/2026).

Advertisement

“Saat itu tim mengamankan 14 warga negara asing yang terdiri dari 13 warga negara Republik Rakyat Tiongkok dan 1 warga negara Vietnam,” jelas Yuldi.

Selanjutnya, pada Sabtu (10/1/2026) dan Jumat (16/1/2026), tim kembali menangkap 7 WNA dan 4 WNA asal Tiongkok di dua lokasi berbeda. Setelah penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa mayoritas korban penipuan ini adalah warga negara Korea Selatan yang berdomisili di luar Indonesia.

Tindakan Lanjutan

Hingga kini, total 27 WNA telah dibawa ke kantor Imigrasi untuk menjalani pendetensian dan pemeriksaan intensif. Para pelaku terancam sanksi berat atas pelanggaran izin tinggal dan dugaan tindak pidana kejahatan siber.

Pihak Imigrasi juga menegaskan bahwa petugas masih terus melakukan pengejaran terhadap anggota jaringan sindikat lainnya yang diduga masih bersembunyi di Indonesia.

Advertisement