Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap sindikat perakit senjata api (senpi) ilegal yang beroperasi di Sumedang, Jawa Barat. Kelompok ini menjual senjata rakitan secara daring melalui berbagai platform, dengan harga mencapai jutaan rupiah per pucuknya.
Penjualan Melalui Platform Daring
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imannudin, menjelaskan bahwa para pelaku memasarkan produk mereka melalui platform e-commerce, Facebook, WhatsApp, Tokopedia, dan TikTok. “Para pelaku adalah dengan cara menjual di platform e-commerce, Facebook, WhatsApp, Tokopedia, dan TikTok. Mereka melakukan penawaran penjualan senjata api kepada umum secara ilegal,” ujar Iman dalam konferensi pers pada Selasa (20/1/2026).
Awalnya, para tersangka menawarkan bagian-bagian senjata, seperti sarung senjata, di e-commerce. Namun, ketika ada ketertarikan untuk membeli senjata api secara utuh, komunikasi dilanjutkan secara langsung, tidak lagi melalui media sosial.
Belajar Merakit Sejak 2018, Penjualan Dimulai 2024
Berdasarkan penyelidikan, para tersangka diduga telah belajar merakit senjata api sejak tahun 2018. Aktivitas penjualan senjata rakitan baru dimulai pada tahun 2024. Hingga kini, tercatat sedikitnya 50 senjata api rakitan telah berhasil dijual, bahkan hingga ke luar Pulau Jawa.
Keuntungan yang diperoleh dari setiap pucuk senjata bervariasi, berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 5 juta.
Sistem Pre-Order dan Jaringan Terbatas
Sindikat ini juga menerapkan sistem layanan pre-order (PO) bagi calon pembeli. Terdapat dua metode penjualan yang diterapkan: pembelian senjata yang sudah siap pakai, atau pemesanan terlebih dahulu.
“Sistem penjualannya ada yang order terlebih dahulu, kemudian ada juga yang memang membeli senjata yang sudah siap atau sudah tinggal pakai ya. Ada dua ini, dua cara,” jelas Iman.
Ia menambahkan, “Yang pertama melalui jaringan yang dikenal langsung. Kemudian yang kedua melalui pemesanan dari e-commerce yang tadi kami sampaikan. Jadi yang pemesanan, begitu sudah oke, barangnya ada, kemudian uangnya sudah ditransfer, baru dilakukan serah terima senjata.”
Lima Tersangka Ditahan
Saat ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tiga di antaranya, yaitu RR (39), IMR (22), dan RAR, berperan sebagai perakit sekaligus penjual senjata api dan amunisi. Sementara itu, JS (36) dan SAA (28) bertindak sebagai penjual senjata api hasil rakitan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dan/atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah 20 tahun penjara.






