Berita

Sindikat Senpi Rakitan di Sumedang Terbongkar, Belajar Merakit dari YouTube Sejak 2018

Advertisement

Polisi berhasil mengungkap sindikat perakit dan penjual senjata api (senpi) rakitan ilegal yang beroperasi di wilayah Sumedang, Jawa Barat. Para tersangka diketahui memperoleh keahlian merakit senjata tersebut dengan belajar dari platform media sosial seperti YouTube.

Belajar dari YouTube Sejak 2018

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa para tersangka telah mempelajari cara membuat atau memodifikasi senjata api ilegal dari YouTube sejak tahun 2018.

“Mereka memperoleh keahlian dalam membuat atau memodifikasi senjata api ini belajar dari YouTube, dari platform media sosial yang mereka pelajari sejak tahun 2018,” ujar Kombes Iman kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).

Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah mengubah senjata jenis airsoft gun menjadi senjata api yang mampu menggunakan peluru tajam. Penyidik masih terus mendalami asal-usul airsoft gun dan amunisi yang digunakan oleh sindikat ini.

Modifikasi Airsoft Gun Menjadi Senjata Api

Kombes Iman merinci bahwa proses modifikasi melibatkan penggantian laras dan elemen-elemen lain pada senjata airsoft gun agar dapat berfungsi menggunakan peluru tajam.

“Dari mana sumbernya senjata api tersebut? Ada yang mereka lakukan, yang pertama, modifikasi airsoft gun dengan mengganti larasnya maupun elemen-elemen yang ada di bagian-bagian senjata tersebut sehingga dapat digunakan dengan menggunakan peluru tajam,” jelasnya.

Advertisement

Penjualan Senpi Rakitan di Media Sosial

Para tersangka diduga mulai menjual senjata api rakitan tersebut pada tahun 2024. Sebelum ditawarkan di platform media sosial dan e-commerce, senjata hasil rakitan tersebut terlebih dahulu diuji coba untuk memastikan fungsinya.

“Kemudian setelah mereka lakukan upaya pembuatan dan modifikasi, hasilnya mereka uji coba, lalu setelah bisa digunakan baru mereka tawarkan di platform media sosial dan e-commerce yang tadi kami sebutkan tersebut,” ungkap Kombes Iman.

Lima Tersangka Diamankan

Saat ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Tiga di antaranya, yaitu RR (39), IMR (22), dan RAR, berperan sebagai perakit sekaligus penjual senjata api dan amunisi. Sementara itu, dua tersangka lainnya, JS (36) dan SAA (28), bertindak sebagai penjual senjata api hasil rakitan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Advertisement