Berita

Skor Integritas Tertinggi, Wali Kota Madiun Maidi Justru Terjerat Kasus Dugaan Fee Proyek KPK

Advertisement

Jumat, 23 Januari 2026 – Kota Madiun pernah meraih skor tertinggi dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025. Namun, ironisnya, di akhir Januari 2026 ini, Wali Kota Madiun, Maidi, justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penerimaan fee proyek di lingkungan pemerintah kota setempat.

Madiun Raih Skor Integritas Tertinggi

Berdasarkan data dari laman Jaga.id pada Kamis (22/1/2026), Kota Madiun berhasil mencatatkan skor tertinggi dalam SPI 2025 dengan angka 82,3. Survei ini bertujuan mengukur tingkat integritas serta potensi risiko korupsi di lingkungan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Dengan skor 82,3, Kota Madiun dikategorikan sebagai wilayah yang terjaga atau memiliki predikat paling baik.

Angka tersebut jauh melampaui rata-rata skor nasional SPI 2025 yang berada di angka 72,32. Wali Kota Madiun, Maidi, sempat memamerkan pencapaian ini melalui unggahan di akun Instagramnya, @pakmaidi, pada 10 Desember 2025. Ia menekankan bahwa prinsip antikorupsi di Madiun bukan sekadar slogan.

“Madiun Kota anti-korupsi. bukan sekedar slogan semata. Madiun Kota anti-korupsi sudah membudaya nyata. Ini sesuai visi misi saya yang keenam. Alhamdulillah, nilai integritas kita di angka 82,26 dan merupakan nilai tertinggi secara nasional tahun ini,” ujar Maidi kala itu, sambil mengepalkan tangan.

Maidi juga mengajak masyarakat untuk bersatu dalam aksi pemberantasan korupsi, sejalan dengan tema Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025. Peluncuran hasil skor SPI 2025 oleh KPK memang bertepatan dengan peringatan Hakordia 2025.

“Selamat Hari Anti Korupsi sedunia. Satukan Aksi Basmi Korupsi,” ungkapnya dalam unggahan tersebut.

Skor Tinggi Bukan Jaminan Bebas Korupsi

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa SPI pada dasarnya memberikan gambaran tingkat risiko terjadinya tindak pidana korupsi, bukan jaminan bahwa tindak pidana tersebut sama sekali tidak terjadi. Ia menekankan bahwa skor tinggi atau penilaian risiko rendah tidak serta-merta berarti nihil dari potensi penyimpangan.

“SPI pada dasarnya memberikan gambaran tingkat risiko terjadinya tindak pidana korupsi pada suatu instansi, bukan jaminan bahwa tindak pidana korupsi sama sekali tidak terjadi. Dengan skor tinggi atau dengan risiko yang dinilai rendah, tidak berarti nihil dari potensi penyimpangan,” jelas Budi Prasetyo pada Kamis (22/1).

Advertisement

Budi menambahkan, sebaik apapun sistem pencegahan antikorupsi yang diterapkan, celahnya tetap bisa dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, upaya pencegahan berbasis sistem harus diiringi dengan kesadaran individu.

“Hasil SPI tidak dimaksudkan sebagai bentuk pelabelan atau klaim bebas korupsi, melainkan sebagai alat diagnosis untuk mengidentifikasi area-area yang masih berisiko dan membutuhkan penguatan, baik dari sisi regulasi, tata kelola, maupun pengendalian internal,” tutur Budi.

KPK terus mendorong kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk menindaklanjuti hasil SPI dengan melakukan perbaikan sistem secara berkelanjutan.

Tersangka di KPK

KPK telah menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan fee proyek di lingkungan Kota Madiun. Penetapan tersangka ini diumumkan KPK pada Selasa (20/9).

Dalam operasi penangkapan, KPK mengamankan uang tunai senilai Rp 550 juta. Rinciannya, Rp 350 juta diamankan dari pihak swasta bernama Rochim Ruhdiyanto, yang disebut sebagai orang kepercayaan Maidi. Sementara itu, Rp 200 juta diamankan dari tangan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah.

Maidi, Rochim Ruhdiyanto, dan Thariq Megah sama-sama telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Berikut adalah para tersangka dalam kasus ini:

  • Bupati Madiun, Maidi
  • Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah
  • Pihak Swasta, Rochim Rudiyanto
Advertisement