Polisi telah menetapkan pria berinisial NA (46) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap istrinya, EN (51), yang terjadi di Sukaraja, Bogor, Jawa Barat. Tersangka NA saat ini telah ditahan di Polres Bogor.
Pasal Berlapis dan Ancaman Hukuman
Kasi Humas Polres Bogor, Ipda Hamzah, menyatakan bahwa NA dijerat dengan pasal berlapis atas perbuatannya. “Sudah ditetapkan jadi tersangka dan sudah ditahan di Polres,” ujar Ipda Hamzah pada Selasa (20/1/2026).
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup. “Tindak pidana pembunuhan dan atau pembunuhan berencana. Pasal 458 KUHP dan/atau Pasal 459 KUHP. Pembunuhan dengan Pasal 458 KUHP, pidana penjara paling lama 15 tahun,” jelasnya.
“Pembunuhan berencana, dengan Pasal 459 KUHP, dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tambah Ipda Hamzah.
Motif Pelaku: Merasa Kesal dan Dijebak
Sebelumnya, polisi mengungkap motif di balik aksi keji NA. Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, menuturkan bahwa pelaku mengaku kesal kepada korban karena keberadaannya diberitahukan kepada orang yang sedang mencarinya.
“Pelaku merasa kesal kepada korban karena merasa dijebak diberitahukan keberadaannya kepada orang yang sedang mencari dia,” kata AKP Anggi Eko Prasetyo.
Menurut keterangan, korban membujuk pelaku untuk bertemu di rumah anak mereka. Sesampainya di lokasi, ternyata orang yang mencari pelaku sudah menunggu di dalam.
“Dengan cara dibujuk untuk datang menemui korban di rumah anaknya. Ternyata sesampainya di sana sudah hadir orang sedang mencari pelaku,” ungkapnya.






