Seorang pengendara motor berinisial JA (33) telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan penusukan terhadap MAM (20) di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Tindakan kekerasan ini dipicu oleh teguran yang dilayangkan korban karena pelaku merokok sambil berkendara.
Tersangka dan Ancaman Hukuman
Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi menyatakan bahwa setelah gelar perkara, status JA ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka. “Kami melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status dari saksi ke tersangka serta penahanan terhadap tersangka,” ujar Nurma Dewi, seperti dilansir Antara, Kamis (22/1/2026). Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika terbukti mengakibatkan luka berat, pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pelaku Menyerahkan Diri
Setelah insiden penusukan yang terjadi pada Senin (19/1) di Jalan Moh Kahfi 1, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pelaku JA memilih untuk menyerahkan diri kepada pihak kepolisian pada Rabu (21/1). “Karena kemarin kita sudah datangi rumahnya dan diimbau datang saja, (pelaku) ke Polsek Jagakarsa diantar keluarganya,” jelas Kompol Nurma Dewi.
Kronologi Pemicu Penusukan
Menurut Kompol Nurma Dewi, peristiwa ini bermula ketika korban MAM sedang berboncengan melintasi Jalan Moh Kahfi 1. Saat itu, mereka melihat JA mengendarai sepeda motor sambil merokok. Abu rokok pelaku kemudian mengenai korban. Korban lantas menegur JA. Namun, teguran tersebut justru membuat pelaku marah dan mengancam akan menusuk korban menggunakan pisau. Merasa terancam, korban berusaha menyalip pelaku, tetapi situasi jalanan yang macet menghalangi niatnya. “Maka J membuka jok sepeda motor lalu mengeluarkan obeng dan langsung menusuk,” ungkap Nurma Dewi. Akibat penusukan tersebut, korban mengalami luka lecet dan memar di bagian punggung sebelum pelaku melarikan diri. Setelah korban membuat laporan, polisi segera mendatangi rumah pelaku dan berhasil mengamankannya.






