Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp 2,6 miliar dari tangan Bupati Pati nonaktif, Sudewo, yang diduga merupakan hasil pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa. Uang miliaran rupiah tersebut ditemukan disimpan dalam sejumlah karung saat operasi tangkap tangan.
Berdasarkan foto yang diperoleh media, Rabu (21/1/2026), terlihat tiga karung berisikan uang hasil pemerasan Sudewo. Karung-karung tersebut masing-masing berwarna hijau, kuning, dan putih. Tumpukan uang tampak berantakan di dalam karung yang terbuka pada bagian atasnya.
Selain karung, beberapa kantong kresek berwarna hitam, bening, dan hijau juga turut digunakan untuk menyimpan uang hasil pemerasan tersebut.
Cara Penyimpanan Uang Hasil Pemerasan
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang hasil pemerasan tersebut dikumpulkan oleh para pengepul sebelum diserahkan kepada Sudewo. Uang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam karung.
“Jadi uang ini kan dikumpulin dari beberapa orang, dimasukin karung. Tadi kan ada karung warna hijau. Masukin karung, dibawa gitu. Kayak bawa beras gitu, bawa karungnya gitu. Jadi bawa karung, ‘Ini Pak dari si Anu’. Karena mungkin mau dibawa gini kan (pakai tangan) ini, susah gitu ya, uangnya mungkin ya. Mungkin di sana itu,” ungkap Asep saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1).
Asep menambahkan, uang tersebut dikumpulkan oleh ‘Tim 8’, yang merupakan tim sukses Sudewo saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Tim ini pula yang diajak bekerja sama oleh Sudewo dalam menjalankan aksinya melakukan pemerasan.
Uang yang ditemukan di dalam karung terbagi atas berbagai nominal, mulai dari Rp 10 ribu hingga Rp 100 ribuan. “Ada yang berapa pecahan-pecahan gitu. Itu dibawa karung gitu dan tidak ada iketannya. Ada yang pakai karet, ada yang ini (diikat) gitu, seperti itu. Jadi mungkin itu alat untuk membawa saja gitu, membawa uang gitu, seperti itu. Jadi dikarungin,” terang Asep.
Empat Tersangka Ditetapkan
Dalam perkara ini, KPK menyita uang tunai senilai Rp 2,6 miliar yang diamankan dari penguasaan Sudewo dan tiga tersangka lainnya.
“Tim KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 2,6 miliar, yang diamankan dari penguasaan JAN, JION, YON, dan SDW,” ujar Asep.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, termasuk Bupati Pati Sudewo dan tiga kepala desa.
Keempat tersangka tersebut adalah:
- Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030
- Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
- Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
- Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken






