Upaya restorative justice atau keadilan restoratif yang diajukan oleh Inara Rusli dalam kasus dugaan perzinaan dilaporkan ditolak oleh pelapor, Wardatina Mawa. Pihak Polda Metro Jaya menyatakan akan segera melakukan asesmen untuk selanjutnya menggelar perkara kasus tersebut.
Proses Asesmen dan Gelar Perkara
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo menjelaskan bahwa penyidik akan melakukan asesmen terlebih dahulu. “Penyidik akan melakukan asesmen. Ketika sudah ada keputusan bahwa permohonan RJ ditolak, maka penyidik akan melakukan asesmen terhadap perkara ini untuk melakukan gelar perkara untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya,” ujar Kompol Andaru kepada wartawan pada Senin (19/1/2026).
Keinginan Inara untuk Berdamai
Sebelumnya, kuasa hukum Inara Rusli, Daru Quthny, menyatakan bahwa kliennya bersikukuh ingin berdamai dengan Wardatina Mawa. “Hari ini kami kuasa hukum Inara bersama Inara mendatangi Renakta Polda Metro Jaya dalam rangka untuk menerima surat penolakan RJ dari pihak kuasa hukumnya Mawa,” kata Daru Quthny di Polda Metro Jaya pada Selasa (13/1).
Daru menambahkan bahwa keinginan untuk berdamai datang dari Inara Rusli sendiri. “Jadi tetap dari pihak Inara berkeinginan untuk tetap terlaksananya restorative justice atau kita perdamaian. Seperti itu. Dengan seperti apa yang diinginkan oleh Mawa, kita juga belum tahu untuk bisa terealisasinya hal tersebut,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan keinginan kliennya. “Sejauh ini keyakinan kita karena Inara Rusli sendiri memang berkeinginan untuk perdamaian itu. Dari diri dia sendiri. Seperti itu. Kami hanya kuasa hukum hanya menjalankan apa yang menjadi keinginan dari diri dia tanpa ada intervensi apa pun,” imbuhnya.
Menghormati Proses Hukum
Pihak Inara terus berupaya menghubungi Wardatina Mawa terkait rencana restorative justice. Namun, mereka juga menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Ya konsekuensi kalau memang belum terjadi perdamaian, ya kita kembalikan kepada pihak penyidik. Mereka kan punya SOP sendiri, mereka punya aturan sendiri, apakah akan naik penyelidikan, atau gimananya, ya itu hak prerogatif daripada penyidik di Renakta Polda Metro Jaya,” tutur Daru.
Latar Belakang Kasus
Inara Rusli dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Wardatina Mawa atas dugaan perzinaan. Sebelumnya, Inara juga sempat melaporkan suami Wardatina, Insanul Fahmi, atas dugaan penipuan, namun laporan tersebut telah dicabut.






