Berita

Viral Calya Berstiker Mobil Listrik Diduga Hindari Ganjil Genap, Polisi Selidiki Pelat Bodong

Advertisement

Sebuah mobil minibus Toyota Calya berwarna hitam menjadi sorotan publik setelah kedapatan menggunakan stiker biru pada pelat nomornya, yang diperuntukkan bagi kendaraan listrik. Aksi ini sontak viral di media sosial dan memicu dugaan kuat bahwa pengendara berusaha menghindari aturan ganjil-genap di Jakarta.

Modus Pelat Nomor Kendaraan Listrik

Dalam sebuah video yang beredar luas, terlihat jelas stiker biru ditempel pada pelat nomor B-1454-AJ. Aturan ganjil-genap di ibu kota memang mengecualikan kendaraan listrik dari pembatasan tersebut. Video tersebut merekam mobil Calya melintas di bawah jembatan penyeberangan multiguna (JPM) Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Senin (19/1/2026).

Polisi Lakukan Penyelidikan

Menanggapi viralnya video tersebut, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Ary Setyo mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan mendalam untuk mengidentifikasi kendaraan dan pengemudinya. Berdasarkan analisis awal, Ary menyatakan bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang digunakan diduga tidak sesuai peruntukannya.

“Diduga TNKB-nya tidak sesuai peruntukannya. Masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” ujar Ary saat dihubungi pada Senin (19/1/2026).

Ancaman Sanksi Pidana

Kompol Ary menjelaskan bahwa pengemudi mobil tersebut berpotensi dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal tersebut mengatur tentang penggunaan TNKB yang tidak sesuai peruntukannya.

Advertisement

“TNKB tidak sesuai peruntukannya Pasal 280,” tegas Ary.

Bunyi Pasal 280 UU LLAJ menyatakan: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).”

Lebih lanjut, Ary menambahkan bahwa jika terbukti terjadi pemalsuan TNKB, pihak pengemudi dapat dijerat pidana yang lebih berat dan akan dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal (Reskrim).

“Kalau terbukti nanti ada pidana kita limpahkan ke Reskrim,” imbuhnya.

Advertisement