Pemerintah Kota (Pemkot) Serang secara resmi menutup permanen aktivitas galian C atau pertambangan pasir dan batu di kawasan Umbul Tengah, Kecamatan Taktakan. Penutupan dilakukan karena tambang tersebut beroperasi tanpa izin yang sah.
Penutupan Langsung oleh Wali Kota
Penutupan galian ilegal ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Serang, Budi Rustandi, didampingi oleh jajaran kepala Satpol PP, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Dinkop UKM Perindag), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta perwakilan dari kelurahan dan kecamatan setempat.
Wali Kota Budi Rustandi menegaskan bahwa operasional tambang tersebut tidak memiliki izin resmi. “Hari ini kita langsung lakukan penutupan karena galian C ini tidak ada izinnya atau ilegal. Kita akan tutup permanen,” tegasnya pada Senin (26/1/2026).
Mendesak Akibat Insiden Warga Tenggelam
Keputusan penutupan semakin mendesak setelah adanya insiden tragis di mana seorang warga dilaporkan tenggelam di salah satu lubang bekas galian. Wali Kota Budi Rustandi telah memberikan santunan kepada keluarga korban, yang bersumber dari dana pribadinya dan Badan Wakaf Al-Qur’an (BWA), bukan dari anggaran daerah.
“Keberadaan tambang liar ini tidak memberikan kontribusi positif bagi pendapatan daerah, justru merusak lingkungan dan membahayakan nyawa masyarakat,” jelas Budi.
Respons Keluhan Warga dan Rencana Perbaikan Jalan
Penutupan tambang ilegal ini juga merupakan respons terhadap keluhan warga yang terdampak kerusakan infrastruktur jalan akibat lalu lintas truk pengangkut pasir. Wali Kota menyatakan komitmennya untuk memperbaiki jalan yang rusak tersebut.
“Insyaallah jalan depan yang rusak karena galian ini akan kami bangun tahun ini. Sekarang sedang dalam proses persiapan lelang,” ujar Wali Kota.
Pengawasan Ketat untuk Mencegah Aktivitas Ilegal
Kepala Satgas Investasi dan Pembangunan Kota Serang, Wahyu Nurjamil, mengungkapkan bahwa aktivitas penambangan di lokasi tersebut diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun dan menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah.
Untuk mencegah terulangnya aktivitas ilegal, Pemkot Serang akan menempatkan petugas guna melakukan pengawasan melekat (waskat) di lokasi tersebut. “Ini menjadi catatan buruk bagi kita semua. Sesuai pesan Pak Wali, harus ada pengawasan melekat agar tidak boleh ada operasional lagi di kemudian hari,” kata Wahyu.






