Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menekankan pentingnya pengelolaan kawasan stadion sepak bola di daerah yang profesional, aman, dan berkelanjutan. Pengelolaan ini diharapkan dapat mengedepankan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai salah satu pilar ekonomi lokal.
Stadion Sebagai Fenomena Sosial dan Ekonomi
Wiyagus menyampaikan hal tersebut saat membuka Forum Diskusi Aktual bertajuk ‘Strategi Pengelolaan Kawasan Stadion Sepak Bola di Daerah Berbasis Pemberdayaan UMKM’ di Golden Boutique Hotel Kemayoran, Jakarta, pada Rabu (21/1/2026). Ia menjelaskan bahwa sepak bola di Indonesia bukan sekadar cabang olahraga, melainkan telah bertransformasi menjadi fenomena sosial dan ekonomi dengan basis penggemar yang masif. “Besarnya basis penggemar ini menjadikan sepak bola bukan sekadar olahraga ya, tetapi juga fenomena sosial dan ekonomi yang memiliki daya ungkit besar ya,” ujar Wiyagus.
Antusiasme masyarakat terhadap sepak bola mencapai hampir 69 persen dari total penduduk Indonesia, dengan jumlah suporter fanatik mencapai puluhan juta orang.
Optimalisasi Pemanfaatan Stadion Masih Menjadi Tantangan
Dalam satu dekade terakhir, pemerintah pusat telah membangun dan merevitalisasi setidaknya 17 stadion menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, Wiyagus mengakui bahwa banyak stadion tersebut belum dikelola secara optimal dan profesional. Bahkan, beberapa hanya dimanfaatkan saat ada pertandingan tertentu.
Persoalan ini, menurutnya, berkaitan erat dengan tata kelola pemerintahan daerah. Mulai dari penetapan operator stadion, pembiayaan operasional dan pemeliharaan, hingga skema kerja sama dengan klub sepak bola maupun pihak ketiga. Keterbatasan kapasitas manajerial dan finansial yang dihadapi sebagian klub di daerah juga turut memperumit situasi.
Tantangan lain yang disoroti adalah aspek keamanan, keselamatan, dan ketertiban dalam penyelenggaraan pertandingan sepak bola di daerah, terutama dalam mengelola mobilitas suporter dalam jumlah besar.
Peluang Ekonomi Bagi UMKM Sekitar Stadion
Meskipun menghadapi berbagai tantangan, Wiyagus menilai kehadiran puluhan ribu penonton sesungguhnya membuka peluang ekonomi yang sangat besar bagi masyarakat sekitar stadion. “Peluang ekonomi yang muncul dari kehadiran puluhan ribu penonton seperti usaha kuliner, merchandise, kemudian juga transportasi lokal, dan ekonomi kreatif [namun] belum dikelola secara terintegrasi dalam kebijakan daerah,” tuturnya.
Menjawab tantangan ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan surat edaran terkait optimalisasi pemanfaatan stadion sepak bola dan penyelenggaraan olahraga sepak bola di daerah. Surat edaran tersebut menegaskan stadion sebagai aset strategis daerah yang harus dikelola secara profesional serta memberikan manfaat luas bagi masyarakat.
Surat edaran ini juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah (Pemda), klub sepak bola, dan pemangku kepentingan lainnya, termasuk dalam pemberdayaan UMKM. Salah satu bentuknya adalah penyediaan ruang usaha minimal 30 persen pada infrastruktur publik, sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021.
Wiyagus berharap forum diskusi ini dapat menjadi ruang strategis untuk mempertemukan perspektif kebijakan di tingkat pusat, praktik pengelolaan di daerah, serta pelaku industri olahraga. “Dengan demikian, nantinya dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan yang konstruktif dan implementatif,” tutupnya.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan, dan Pelayanan Publik Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Fahsul Falah, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, perwakilan kementerian/lembaga dan daerah, sejumlah pengurus klub sepak bola, serta pihak terkait lainnya.






