Mojokerto – Seorang wanita berinisial DS (33) asal Bandar Lampung dituntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan ini dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU) karena DS didakwa melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap sesama perempuan di Mojokerto.
Sidang Tertutup di PN Mojokerto
Perbuatan yang dikategorikan sebagai seks menyimpang ini menjadi salah satu faktor pemberat dalam tuntutan jaksa. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang tertutup yang digelar di ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 16.52 WIB. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, didampingi hakim anggota Tri Sugondo dan Made C Buana.
Dalam dakwaannya, JPU menilai terdakwa DS terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Faktor Pemberat dan Meringankan
Jaksa Penuntut Umum, Ichwan Firmansyah, menjelaskan bahwa tuntutan pidana yang cukup tinggi dijatuhkan karena beberapa faktor memberatkan. “Keadaan yang memberatkan DS meliputi perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami trauma psikologis, yaitu kecemasan dan frustasi,” ujar Ichwan kepada wartawan usai sidang di PN Mojokerto, Jalan RA Basuni, Sooko, dilansir detikJatim, Senin (5/1/2026).
Selain itu, terdakwa dinilai berbelit-belit selama persidangan, memberikan keterangan yang kontradiktif, serta tidak mengakui dan menyesali perbuatannya. “Perbuatan terdakwa kalau dalam UU TPKS tergolong seks menyimpang dan diketahui masyarakat luas,” tambah Ichwan.
Meskipun demikian, terdapat pula faktor yang meringankan bagi DS, yaitu terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Klarifikasi Soal Transfer Uang
Terkait adanya pengakuan DS yang kerap mentransfer uang kepada korban, Ichwan Firmansyah menegaskan bahwa hal tersebut tidak berkorelasi dengan pokok perkara tindak pidana kekerasan seksual yang sedang disidangkan. “Kalau itu tidak berkaitan dengan dakwaan kami, itu di lain pokok perkara. Karena ini terkait tindak pidana kekerasan seksual. Itu bisa dilalui dengan proses lain,” tuturnya.






