Warga Bara-Baraya Desak MA Hentikan Eksekusi Lawan Mafia Tanah

Sejumlah warga Bara-Baraya, Makassar, mengajukan desakan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk segera mengeluarkan fatwa yang menghentikan eksekusi tanah yang telah mereka tempati selama puluhan tahun. Tindakan eksekusi ini direncanakan oleh Pengadilan Negeri Makassar dan dinilai tidak memiliki landasan hukum yang jelas, terutama mengenai batas-batas objek sengketa yang bersangkutan.

Fiki, salah satu perwakilan warga Bara-Baraya, mengungkapkan bahwa upaya hukum yang mereka lakukan sudah dimulai sejak tahun 2016, namun hingga kini belum memberikan hasil yang memuaskan. “Harapan kami, MA segera mengeluarkan fatwa penghentian eksekusi. Ahli waris yang mengklaim tanah ini bahkan tidak mampu menunjukkan batas-batas objek sengketa yang mereka klaim,” jelas Fiki saat ditemui di depan gedung MA, Jakarta Pusat, pada Selasa (11/2/2025).

Dalam keterangannya, Fiki menegaskan bahwa eksekusi yang dilakukan berdasarkan objek sengketa yang tidak jelas berpotensi menimbulkan kesalahan fatal. “Eksekusi bisa jadi sesat karena lokasinya tidak sesuai dengan objek sengketa yang dimaksud,” tuturnya. Keberadaan batas yang tidak dapat dipastikan tersebut membuat warga semakin resah dan khawatir akan kehilangan tempat tinggal mereka.

Warga Bara-Baraya terus mendesak MA untuk segera mengeluarkan fatwa guna menghentikan eksekusi. Mereka meyakini bahwa langkah ini sangat penting untuk memastikan keadilan dan perlindungan hak asasi manusia di tengah ketidakpastian status objek yang disengketakan. Lebih dari 196 warga yang telah menempati tanah tersebut selama beberapa dekade terancam kehilangan tempat tinggal akibat rencana eksekusi paksa ini.

Kompleksitas masalah ini bertambah dengan adanya dugaan keterlibatan mafia tanah. Terdapat indikasi bahwa pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4 tahun 1965 telah terjadi, di mana sertifikat tersebut diduga telah dijual kepada pihak lain. Situasi ini tidak hanya merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum, tetapi juga menambah beban psikologis bagi warga yang merasa terpinggirkan.

Berlanjutnya permasalahan ini menunjukkan bahwa penegakan hukum dalam kasus sengketa tanah perlu memperhatikan aspek keadilan dan integritas. Masyarakat menuntut pemerintah dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dalam mengatasi mafia tanah yang beroperasi secara ilegal dan merugikan hak masyarakat.

Sikap tegas dari MA diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi warga Bara-Baraya. Dalam situasi yang penuh risiko seperti ini, dukungan masyarakat dan aktivis hukum menjadi kunci untuk mendorong perubahan yang lebih baik. Selain itu, penindakan terhadap praktik mafia tanah akan menjadi langkah awal dalam memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum yang ada.

Warga Bara-Baraya berharap agar potret kelam sengketa tanah ini menjadi pelajaran berharga bagi pihak-pihak yang terlibat. Mereka ingin agar masalah ini dapat diselesaikan tanpa merugikan hak-hak asasi mereka sebagai warga negara yang tinggal di wilayah tersebut. Terlebih lagi, upaya menjaga tempat tinggal menjadi prioritas utama, mengingat tanah tersebut merupakan warisan yang telah dihuni selama puluhan tahun.

Desakan warga Bara-Baraya untuk mendapatkan perlindungan dari MA mencerminkan perjuangan mereka untuk mempertahankan hak atas tanah yang telah mereka tempati. Dalam konteks ini, keadilan tidak hanya menjadi tuntutan, tetapi juga merupakan hak asasi yang harus dijaga oleh semua pihak, terutama oleh lembaga-lembaga yang bertanggung jawab untuk menegakkan hukum di Indonesia.

Exit mobile version