Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, atau yang akrab disapa Rerie, menekankan pentingnya konsistensi dalam peningkatan kualitas pola asuh keluarga sebagai fondasi utama perlindungan anak di Indonesia. Menurut Rerie, penguatan kapasitas orang tua dalam menerapkan pola asuh yang tepat merupakan langkah krusial untuk membangun mekanisme perlindungan anak sejak dini di lingkungan keluarga.
Catatan KPAI: Ribuan Kasus Pelanggaran Hak Anak Terjadi Sepanjang 2025
Dorongan Rerie ini mengemuka seiring dengan dirilisnya Laporan Akhir Tahun Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada Kamis (15/1/2026). Laporan tersebut mencatat bahwa sepanjang tahun 2025, sebanyak 1.508 masyarakat telah mengakses layanan pengaduan KPAI. Mayoritas laporan, yang mencapai 2.031 kasus pelanggaran hak anak, disampaikan melalui kanal daring, dengan total korban mencapai 2.063 anak.
Analisis demografis menunjukkan bahwa korban didominasi oleh anak perempuan dengan persentase 51,5%, diikuti oleh anak laki-laki sebesar 47,6%. Sebagian kecil, 0,9%, tidak mencantumkan jenis kelamin korban.
Lebih lanjut, KPAI menyoroti peran orang tua kandung sebagai pelaku pelanggaran hak anak terbanyak. Ayah kandung tercatat sebagai pelaku pada 9% kasus, sementara ibu kandung pada 8,2% kasus. Pihak sekolah dan pelaku lainnya juga tercatat dalam laporan tersebut. Namun, ironisnya, 66,3% kasus tidak mencantumkan identitas pelaku secara jelas.
Laporan KPAI juga menggarisbawahi masih rendahnya pemenuhan hak sipil dan partisipasi anak, terutama di wilayah-wilayah tertinggal.
Peran Orang Tua dan Negara dalam Ekosistem Perlindungan Anak
Menanggapi temuan KPAI, Rerie menilai bahwa catatan tersebut mengindikasikan masih rapuhnya mekanisme perlindungan anak yang ada saat ini. “Pemahaman orang tua terkait pola asuh yang baik dalam keluarga harus mampu diterapkan secara luas,” ujar Rerie.
Ia berharap agar mekanisme yang mudah dipahami oleh para orang tua dan seluruh pihak terkait dapat dibangun untuk menerapkan pola asuh yang tepat di setiap keluarga. Rerie menambahkan, selain penguatan penerapan pola asuh yang baik dalam keluarga, responsivitas masyarakat dan kehadiran negara sangat diperlukan dalam membangun ekosistem perlindungan anak yang memadai di Tanah Air.
Anggota Komisi X DPR RI ini juga menekankan bahwa keberhasilan pembangunan sistem perlindungan anak yang kuat sangat bergantung pada integrasi data yang akurat, respons cepat dalam penanganan kasus, keberpihakan, serta dukungan dari para pemangku kepentingan dalam merealisasikan langkah-langkah yang diambil.
“Diharapkan kolaborasi yang kuat antarpara pemangku kepentingan dapat konsisten dibangun dalam upaya melahirkan sistem yang mampu memberi perlindungan setiap anak bangsa dari ancaman berbagai tindak kekerasan di Tanah Air,” pungkasnya.






