Kementerian Sosial (Kemensos) bersama berbagai kementerian dan lembaga terkait telah berhasil memulangkan 78 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar. Para korban, yang mayoritas terlibat dalam kasus penipuan siber (cyber scam), terdiri dari 23 perempuan dan 55 laki-laki. Mereka dideportasi dari Myanmar melalui Thailand setelah adanya koordinasi intensif dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu).
Rombongan korban tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Kamis (22/1/2026) pukul 05.30 WIB. Setibanya di tanah air, mereka langsung menjalani pemeriksaan dan screening awal oleh tim gabungan dari Interpol, Bareskrim Polri, dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).
Rehabilitasi Sosial di RPTC Bambu Apus
Selanjutnya, Kemensos mengambil alih penanganan dengan memberikan layanan rehabilitasi sosial di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Bambu Apus, Jakarta Timur. Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menyatakan bahwa selama masa rehabilitasi, para korban akan mendapatkan pemenuhan kebutuhan dasar secara lengkap.
“Selama masa rehabilitasi, korban akan diberikan layanan dasar berupa pemenuhan kebutuhan dasar seperti makanan, perlengkapan kebersihan diri, dan tempat tinggal yang layak,” ujar Gus Ipul dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (23/1/2026).
Proses rehabilitasi sosial diawali dengan asesmen mendalam oleh para pekerja sosial. Tujuannya adalah untuk memetakan secara akurat kebutuhan psikososial, fisik, dan mental dari masing-masing korban. Hal ini penting agar intervensi yang diberikan tepat sasaran.
Program Pelatihan dan Pemberdayaan
Dalam upaya pemulihan dan pemberdayaan jangka panjang, Kemensos akan memberikan kesempatan kepada para korban untuk mengikuti program pelatihan keterampilan. Pelatihan ini disesuaikan dengan minat dan bakat mereka, serta dilaksanakan di Sentra Kemensos yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Pelatihan ini dirancang untuk meningkatkan kapasitas dan kemandirian korban, sehingga mereka memiliki bekal untuk dapat berintegrasi kembali ke masyarakat secara produktif,” ungkap Gus Ipul.
Selain pelatihan, Kemensos juga aktif melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai pentingnya bekerja ke luar negeri melalui jalur yang legal dan aman. Para korban diingatkan untuk tidak kembali bekerja di luar negeri tanpa keterampilan yang memadai dan tanpa mengikuti mekanisme yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Layanan Kesehatan dan Asesmen Lanjutan
Pemeriksaan kesehatan juga menjadi bagian integral dari penanganan ini, bekerja sama dengan Puskesmas Kelurahan Bambu Apus. Lebih lanjut, tindak lanjut penanganan akan mencakup asesmen terhadap korban dan keluarganya untuk menentukan layanan yang paling sesuai dengan kebutuhan spesifik mereka.
Gus Ipul mengapresiasi kolaborasi erat dari semua pihak yang terlibat, terutama Kementerian Luar Negeri, Polri, dan KP2MI, dalam upaya repatriasi dan penanganan korban TPPO ini. “Langkah ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Indonesia dalam melindungi WNI dari praktik TPPO, serta memulihkan dan mengembalikan mereka ke lingkungan sosial dengan kondisi yang lebih baik,” tegasnya.
Terakhir, Kemensos juga menyampaikan imbauan kepada para korban yang sebelumnya terlibat dalam kegiatan penipuan siber agar tidak mengulangi praktik serupa di Indonesia. “Hal ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah memutus mata rantai kejahatan siber dan melindungi masyarakat dari praktik penipuan,” tutup Gus Ipul.






