Berita

Ahli Waris Buka Segel SDN Gerendong 1 Pandeglang, Siswa Kembali Belajar di Sekolah

Advertisement

Kegiatan belajar-mengajar (KBM) di SDN Gerendong 1, Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang, Banten, kembali normal pada Selasa (20/1/2026). Aktivitas siswa di sekolah tersebut dapat dilanjutkan setelah ahli waris pemilik tanah memberikan keringanan dengan membuka segel yang sempat dipasang.

“Tadi siswa kembali sekolah belajar seperti biasa,” ujar salah seorang guru SDN Gerendong 1, Budi Harzaman, saat dihubungi pada Selasa. Meskipun KBM telah berjalan, Budi menyebutkan bahwa plang penyegelan bertuliskan ‘Tanah ini milik H Isa Bin Sumantri’ masih terpasang di area sekolah. Ia menambahkan bahwa keberadaan plang tersebut tidak menyurutkan semangat belajar para siswa.

Budi mengaku tidak mengetahui secara rinci duduk perkara sengketa tanah yang berujung pada penyegelan sekolah. Ia dan rekan-rekannya sesama pengajar merasa khawatir jika pihak ahli waris kembali melakukan penyegelan apabila tidak ada solusi yang memuaskan. “Jika tidak ada kejelasan lagi kemungkinan pihak dari ahli waris akan kembali menyegel sekolah,” tuturnya.

Advertisement

Ia berharap agar persoalan ini segera menemui titik terang. Budi juga mengutarakan harapannya agar kedua belah pihak, baik pemerintah daerah maupun pihak ahli waris, dapat mencapai kesepakatan demi terciptanya kembali suasana belajar-mengajar yang kondusif. “Harapannya masalah ini segera bisa diselesaikan antara pihak pemerintah dan pihak hak waris, masalahnya jangan sampai berlarut-larut, sehingga kondisi belajar-mengajar di sekolah bisa kondusif lagi,” pungkasnya.

Sebelumnya, KBM di SDN Gerendong 1 terpaksa dihentikan karena gedung sekolah disegel oleh ahli waris yang mengklaim kepemilikan atas tanah tempat sekolah berdiri. Kepala SDN 1 Gerendong, Karniti, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan dengan memasang spanduk bertuliskan ‘Tanah ini milik H Isa Bin Sumantri’ di pagar sekolah. Karniti menyatakan bahwa hingga Senin (19/1/2026), belum ada keputusan resmi terkait sengketa tersebut. “Belum ada keputusan, jadi kita tinggal menunggu dari Dinas dengan pihak penggugat,” katanya.

Advertisement