Berita

Ahli Waris Segel SDN Gerendong 1 Pandeglang, Disdik: Jangan Libatkan Siswa

Advertisement

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang menyayangkan tindakan penyegelan SDN Gerendong 1 di Kecamatan Kroncong, Kabupaten Pandeglang, Banten, oleh ahli waris yang mengklaim kepemilikan lahan sekolah. Pemkab menekankan agar sengketa lahan tidak melibatkan aktivitas belajar mengajar siswa.

Dinas Pendidikan Sesalkan Penyegelan

Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dindikpora) Pandeglang, Wawan Munawar, menyatakan keprihatinannya atas penyegelan tersebut. Ia menilai tindakan itu tidak ideal karena melibatkan siswa secara langsung.

“Kami dari Dinas Pendidikan sangat menyayangkan sikap-sikap seperti itu, karena memang bukan dibawa pada penyegelan ruang kelas atau sekolah. Idealnya mungkin silakan buat plang untuk disengketakan, namun tidak melibatkan anak-anak,” ujar Wawan kepada wartawan, Senin (19/1/2026).

Wawan menegaskan bahwa lahan SDN Gerendong 1 seluas 1.500 meter persegi merupakan aset Pemerintah Kabupaten Pandeglang yang tercatat dalam Barang Milik Daerah (BMD). Ia menyarankan agar ahli waris menempuh jalur hukum perdata jika merasa memiliki hak atas tanah tersebut.

“Kalau mau sengketa silakan diselesaikan secara perdata ke pengadilan, bukan membawa atau menyeret teman-teman atau anak-anak kita,” tuturnya.

Advertisement

Kegiatan Belajar Mengajar Terhenti

Sebelumnya, kegiatan belajar mengajar (KBM) di SDN Gerendong 1 terpaksa dihentikan akibat penyegelan yang dilakukan oleh ahli waris. Ahli waris memasang spanduk bertuliskan ‘Tanah ini milik H Isa Bin Sumantri’ di area pagar sekolah.

Kepala SDN 1 Gerendong, Karniti, mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada keputusan final mengenai sengketa lahan tersebut. Pihak sekolah masih menunggu penyelesaian dari dinas terkait dan pihak penggugat.

“Belum ada keputusan, jadi kita tinggal menunggu dari Dinas dengan pihak penggugat,” kata Karniti pada Senin (19/1).

Advertisement