Komisaris Utama Pertamina periode 2019-2024, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah pekan depan. Ahok akan memberikan keterangan pada Selasa, 27 Januari 2026.
Sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
Kepastian kehadiran Ahok disampaikan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026) malam. Ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji menanyakan ketersediaan saksi lanjutan setelah pemeriksaan saksi pada hari itu selesai.
“Demikian ya terdakwa-terdakwa saksi hari ini sudah selesai kita tanya, memberikan keterangan. Kemudian saksi lainnya masih ada?” tanya hakim Fajar.
Jaksa kemudian mengonfirmasi, “Izin Yang Mulia, yang sudah terkonfirmasi atas nama Pak Basuki Tjahaja Purnama di hari Selasa.”
Jaksa juga menginformasikan bahwa Menteri ESDM periode 2016-2019, Ignasius Jonan, kemungkinan tidak dapat dihadirkan sebagai saksi karena sedang sakit dan menjalani pengobatan di luar negeri. “Yang Pak Ignasius tadi sakit kemungkinan tidak bisa hadir, cuma Pak Basuki saja,” ujar jaksa.
Ahli Akan Dihadirkan
Selain saksi, jaksa penuntut umum juga akan menghadirkan sejumlah ahli dalam persidangan. Hal ini telah disepakati sebelumnya.
“Kemudian akan dilanjutkan dengan ahli juga?” tanya jaksa.
“Sesuai kesepakatan kita juga telah menyiapkan 4 orang ahli. Setelah keterangan saksi dilanjutkan pemeriksaan ahli,” jawab jaksa.
Pada sidang hari itu, jaksa telah menghadirkan Wakil Menteri ESDM periode 2016-2019, Arcandra Tahar, sebagai saksi.
Kerugian Negara Rp 285 Triliun
Terdakwa dalam kasus ini adalah Muhammad Kerry Adriano Riza, anak dari M Riza Chalid. Kerry didakwa terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola minyak yang merugikan negara hingga Rp 285 triliun. M Riza Chalid sendiri merupakan salah satu tersangka dalam perkara ini yang keberadaannya masih belum diketahui.
Dalam surat dakwaan, kerugian negara akibat dugaan korupsi tata kelola minyak mentah mencapai Rp 285 triliun. Pokok permasalahan diduga terkait impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi.
Detail Perhitungan Kerugian Negara:
- Kerugian Keuangan Negara:
- USD 2.732.816.820,63 atau Rp 45,1 triliun (kurs Rp 16.500)
- Rp 25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun
- Total: Rp 70.531.359.213.763,30 (Rp 70,5 triliun)
- Kerugian Perekonomian Negara:
- Kemahalan harga pengadaan BBM berdampak beban ekonomi Rp 171.997.835.294.293 atau Rp 172 triliun
- Keuntungan ilegal dari selisih harga impor BBM melebihi kuota dengan harga domestik sebesar USD 2.617.683.340,41 atau Rp 43,1 triliun (kurs Rp 16.500)
- Total: Rp 215.189.610.412.058 (Rp 215,1 triliun)
Total kerugian gabungan mencapai Rp 285.969.625.213.821,30 atau lebih dari Rp 285 triliun. Perhitungan ini menggunakan kurs rata-rata saat ini dan dapat berbeda jika menggunakan kurs lain.






