Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo (Bamsoet), memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Ia mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera membahas dan memberlakukan konsep PPHN yang telah diinisiasi oleh pimpinan MPR RI periode 2019-2024 dan disepakati oleh seluruh fraksi.
Bamsoet menilai PPHN sebagai kebutuhan mendesak untuk memastikan arah pembangunan nasional tetap konsisten dan berkesinambungan, terlepas dari siklus politik lima tahunan. Sebelumnya, Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyatakan bahwa usulan konsep PPHN telah diterima dan disepakati seluruh fraksi di MPR, dengan pembahasan yang telah selesai sejak Agustus 2025. Langkah selanjutnya adalah pembahasan bersama Presiden terpilih.
“Indonesia membutuhkan kompas besar pembangunan. PPHN adalah bintang pengarah yang memastikan siapa pun presidennya, arah pembangunan tetap sejalan dengan cita-cita nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD NRI 1945, tanpa berjalan terputus-putus dan saling berganti arah,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Sabtu (24/1/2026).
Empat Opsi Konstitusional Mewujudkan PPHN
Bamsoet memaparkan bahwa pemberlakuan PPHN tidak harus melalui amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945, yang berisiko menimbulkan instabilitas politik. Ia menguraikan empat opsi konstitusional yang realistis dan sah secara hukum:
- Menghapus Penjelasan Pasal 7 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011: Opsi ini mengembalikan daya ikat Ketetapan MPR (Tap MPR) sebagaimana era sebelum reformasi, sehingga PPHN yang ditetapkan melalui Tap MPR dapat menjadi acuan wajib bagi pemerintah. Tantangannya adalah konteks politik di DPR terkait revisi UU yang menyentuh sistem legislasi nasional.
- Merevisi UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD: Mengubah pasal 4 untuk memberikan izin eksplisit kepada MPR menyusun PPHN melalui Tap MPR. Opsi ini lebih sistematis namun menuntut kedewasaan politik agar PPHN tidak menjadi alat kontrol politik terhadap presiden.
- Menjadikan PPHN sebagai Undang-Undang tersendiri: Menggantikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). PPHN akan menjadi payung hukum tertinggi, namun proses legislasi di DPR cenderung sarat kompromi politik.
- Pembentukan PPHN melalui Konvensi Ketatanegaraan: Kesepakatan lembaga-lembaga negara tanpa perubahan konstitusi atau undang-undang. Keunggulannya adalah kecepatan, namun daya ikat hukumnya bergantung pada komitmen politik para aktor negara.
Bamsoet menekankan bahwa keempat opsi tersebut menunjukkan PPHN bukanlah gagasan yang sukar diwujudkan. “Yang terpenting adalah kemauan politik untuk menempatkan kepentingan jangka panjang Indonesia di atas kepentingan elektoral jangka pendek,” pungkasnya.
Data Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menunjukkan adanya pergeseran prioritas pembangunan antar periode pemerintahan sejak reformasi, yang sering kali memunculkan masalah kesinambungan program jangka panjang seperti pembangunan sumber daya manusia, penelitian, dan ketahanan pangan.






