Berita

Bareskrim Periksa 28 Saksi Dugaan Fraud Dana Syariah Indonesia, Geledah Kantor

Advertisement

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memeriksa 28 orang saksi terkait dugaan kecurangan (fraud) dalam kasus gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Pemeriksaan ini merupakan bagian dari tahap penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti.

Pemeriksaan Saksi Melibatkan Berbagai Klaster

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa 28 saksi yang diperiksa berasal dari berbagai klaster. “Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 28 orang saksi di tahap penyidikan ini. Yang terdiri dari klaster Borrower, Lender, maupun pihak DSI,” ujar Ade Safri kepada wartawan di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026).

Dari jumlah tersebut, 18 orang di antaranya merupakan manajemen dari PT DSI. Ade Safri menegaskan bahwa mereka masih berstatus saksi. “Pihak DSI sendiri sudah kita lakukan pemeriksaan terhadap 18 orang, dan ini masih statusnya saksi terkait dengan pejabat-pejabat atau manajemen yang melakukan pengelolaan terhadap PT DSI,” tuturnya.

Selain itu, penyidik juga telah memintai keterangan dari sejumlah korban gagal bayar dan perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Yang jelas, penyidik terus bekerja secara profesional transparan, akuntabel untuk terus mencari dan mengumpulkan alat bukti,” tegas Ade Safri.

Penggeledahan Kantor DSI dan Penyitaan Barang Bukti

Proses penyidikan kasus ini telah dimulai sejak 14 Januari 2026. Penyidik Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah melakukan penggeledahan di kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI) di kawasan Jakarta Selatan pada hari yang sama dengan pernyataan Ade Safri.

Advertisement

Pantauan di lokasi, sejumlah penyidik tiba sekitar pukul 15.00 WIB dan proses penggeledahan berlangsung. Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pembuatan pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan tanpa didukung dokumen sah, dan tindak pidana pencucian uang.

Modus yang diduga dilakukan adalah penyaluran pendanaan dari masyarakat menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower eksisting. Hal ini diatur dalam berbagai pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti. Baik itu merupakan barang bukti elektronik, maupun dokumen, maupun surat berkaitan dengan pencatatan laporan palsu pada pembukuan ataupun laporan keuangan yang dibuat oleh PT DSI,” ungkap Ade Safri.

Hingga kini, kasus ini masih berada pada tahap penyidikan dan polisi belum menetapkan tersangka.

Advertisement