Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor pusat PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terkait dugaan tindak pidana fraud. Penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan data elektronik, setelah melakukan penggeledahan selama 16 jam.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa upaya paksa penyitaan dilakukan terhadap barang bukti yang dihasilkan, digunakan, atau memiliki hubungan langsung dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan.
“Di mana dalam upaya paksa penggeledahan tersebut, Tim Penyidik telah melakukan upaya paksa penyitaan terhadap barang bukti, baik yang dihasilkan/diperoleh dari tindak pidana, maupun yang digunakan untuk melakukan tindak pidana/atau yang memiliki hubungan langsung dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan/terjadi,” kata Brigjen Ade Safri dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (24/1/2026).
Barang bukti yang disita terbagi menjadi dua kategori:
- Barang Bukti Fisik: Berupa berbagai dokumen perusahaan, termasuk dokumen keuangan, pembukuan, kerja sama, perjanjian, pembiayaan, jaminan, kebijakan internal, tata kelola perusahaan, profil, dan kegiatan usaha. Turut disita beberapa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang merupakan agunan dari borrower macet, serta sarana pendukung operasional perusahaan.
- Barang Bukti Elektronik: Meliputi data dan informasi digital yang tersimpan dalam sistem teknologi informasi perusahaan. Ini termasuk data operasional, data transaksi, dan dokumen elektronik yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana dan pembiayaan. Bukti ini diperoleh dari perangkat elektronik dan perangkat keras teknologi informasi seperti unit CPU dan mini PC.
Penggeledahan berlangsung di kantor pusat PT DSI yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Kav 52-53, Jakarta Selatan, sejak Jumat (23/1) hingga Sabtu (24/1) pagi.
Dugaan Modus Operandi Fraud PT DSI
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengungkap indikasi kecurangan (fraud) dalam dugaan kasus gagal bayar platform investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada para pemberi pinjaman (lender).
Salah satu modus yang diungkap adalah penggunaan proyek fiktif dengan memanfaatkan data borrower yang sudah ada. Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa data borrower yang tidak terkonfirmasi atau terverifikasi sebelumnya oleh PT DSI, justru digunakan kembali untuk dilekatkan pada proyek-proyek fiktif yang dibuat oleh perusahaan.
“Salah satunya adalah dengan modus penggunaan proyek fiktif dengan menggunakan data atau informasi borrower existing,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026).
Ia menambahkan, “Borrower yang tidak dikonfirmasi atau diverifikasi sebelumnya oleh PT DSI, digunakan kembali oleh PT DSI untuk dilekatkan kepada proyek-proyek fiktif yang dibuat oleh PT DSI.”
Modus ini, lanjut Ade Safri, bertujuan untuk menarik minat para lender agar berinvestasi pada proyek-proyek yang diklaim membutuhkan pembiayaan.
“Itulah yang kemudian membuat para lender ini tertarik, bahwa ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan dan mereka masuk untuk melakukan investasi,” pungkasnya.






