Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan di kantor pusat PT Dana Syariah Indonesia (DSI) di Jalan Jenderal Sudirman Kav 52-53, Jakarta Selatan. Penggeledahan yang berlangsung selama 16 jam, dari Jumat (23/1) hingga Sabtu (24/1) pagi, ini dilakukan terkait dugaan fraud atau penipuan.
Barang Bukti Disita dalam Kontainer
Dalam operasi penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah besar barang bukti. Berdasarkan video yang diperoleh, barang bukti berupa dokumen-dokumen penting hingga data transaksi dimasukkan ke dalam sejumlah kontainer. Kontainer-kontainer ini kemudian tersusun bertumpuk dan dibawa ke Gedung Bareskrim Polri untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan untuk mencari alat bukti terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pembuatan pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan tanpa didukung dokumen yang sah, serta tindak pidana pencucian uang.
Modus yang diduga digunakan oleh PT DSI adalah penyaluran pendanaan dari masyarakat dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower existing.
“Di mana dalam upaya paksa penggeledahan tersebut, Tim Penyidik telah melakukan upaya paksa penyitaan terhadap barang bukti, baik yang dihasilkan/diperoleh dari tindak pidana, maupun yang digunakan untuk melakukan tindak pidana/atau yang memiliki hubungan langsung dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan/terjadi,” kata Brigjen Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (24/1/2026).
Rincian Barang Bukti yang Disita
Brigjen Ade Safri merinci barang bukti yang disita terbagi menjadi dua kategori:
1. Barang Bukti Fisik
- Dokumen keuangan dan pembukuan
- Dokumen kerja sama dan perjanjian
- Dokumen pembiayaan dan jaminan
- Dokumen kebijakan internal dan tata kelola perusahaan
- Dokumen profil dan kegiatan usaha perusahaan
- Beberapa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang merupakan agunan borrower macet
- Sarana pendukung operasional perusahaan
2. Barang Bukti Elektronik
- Data operasional
- Data transaksi
- Dokumen elektronik yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana dan pembiayaan, yang diperoleh dari perangkat elektronik dan perangkat keras teknologi informasi berupa unit CPU dan mini PC.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengungkap indikasi kecurangan (fraud) dalam dugaan kasus gagal bayar platform investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada para pemberi pinjaman (lender). Salah satu modus yang digunakan PT DSI adalah membuat proyek fiktif dari data peminjam (borrower) yang sudah ada.
“Salah satunya adalah dengan modus penggunaan proyek fiktif dengan menggunakan data atau informasi borrower existing,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (23/1).






