Berita

Bareskrim Ungkap Modus Proyek Fiktif Dana Syariah Indonesia, Rugikan Rp 2,4 Triliun

Advertisement

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap adanya indikasi kecurangan atau fraud dalam kasus dugaan gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Modus yang digunakan perusahaan ini adalah membuat proyek fiktif dengan mencatut data peminjam (borrower) yang sudah ada.

Proyek Fiktif dan Pencatutan Data

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa PT DSI menggunakan data borrower yang sudah ada untuk dilekatkan pada proyek-proyek fiktif yang mereka buat. Data tersebut digunakan tanpa konfirmasi atau verifikasi terlebih dahulu kepada borrower.

“Salah satunya adalah dengan modus penggunaan proyek fiktif dengan menggunakan data atau informasi borrower existing,” ujar Ade Safri kepada wartawan di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026).

Proyek fiktif inilah yang kemudian ditawarkan kepada masyarakat sebagai peluang investasi. Para pemberi pinjaman (lender) tertarik karena melihat adanya proyek yang membutuhkan pendanaan.

” Borrower yang tidak dikonfirmasi atau diverifikasi sebelumnya oleh PT DSI, digunakan kembali oleh PT DSI untuk dilekatkan kepada proyek-proyek fiktif yang dibuat oleh PT DSI,” jelas Ade Safri.

“Itulah yang kemudian membuat para lender ini tertarik, bahwa ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan dan mereka masuk untuk melakukan investasi,” lanjutnya.

Kesulitan Penarikan Dana

Dugaan penipuan ini mulai terendus ketika para korban, atau lender, tidak dapat menarik dana investasi mereka beserta imbal hasil yang dijanjikan ketika jatuh tempo.

Advertisement

“Ketika jatuh temponya, tidak bisa melakukan penarikan. Baik modal pokok maupun imbal hasil yang dijanjikan oleh PT DSI sekitar 16 sampai 18 persen terhadap lender,” tutur Ade Safri.

Dugaan Lain dan Jumlah Korban

Selain dugaan penipuan, PT DSI juga diduga melakukan penggelapan, pencatatan laporan palsu pada laporan keuangan perusahaan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri menangani kasus ini dan mencatat setidaknya ada 15.000 lender yang menjadi korban.

Ade Safri menambahkan, nilai total kerugian dari kasus PT Dana Syariah Indonesia ini mencapai Rp 2,4 triliun, berdasarkan pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Angka ini masih dapat bertambah seiring berjalannya proses penyidikan.

“Total kerugian dari pemeriksaan OJK yang dilakukan sekitar Rp 2,4 triliun. Tapi nanti kita update lebih dalam dari tahap penyidikan yang kita lakukan,” pungkasnya.

Advertisement