Sebuah video yang memperlihatkan aksi kekerasan terhadap seorang anak kecil viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, seorang pria terlihat berulang kali menendang wajah korban hingga bocah tersebut menangis histeris. Peristiwa memilukan ini terjadi di Pasar Baru Kampung Lubuk Dalam, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, dan pelakunya adalah ayah kandung korban.
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku
Kepolisian Resor Siak berhasil menangkap pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial AJG (31), kurang dari 24 jam setelah video kekerasan tersebut menyebar luas. Penangkapan dilakukan pada Selasa (20/1) dini hari. Korban, yang berinisial S (6), diamankan bersama pelaku dan adiknya yang berusia 2 tahun.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar menyatakan, “Pelaku adalah ayah kandung korban.” Ia menambahkan bahwa penangkapan dilakukan segera setelah pihaknya menerima laporan mengenai video viral tersebut.
“Begitu menerima informasi, kami langsung memerintahkan jajaran Satreskrim dan Polsek untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Perlindungan anak menjadi prioritas kami,” tegas AKBP Sepuh.
Kronologi Kejadian
Kekerasan tersebut terjadi pada Senin (19/1) sekitar pukul 10.00 WIB di lokasi yang sama, Pasar Baru Kampung Lubuk Dalam. Tim Opsnal Polres Siak segera melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku.
Hasil penyelidikan mengarahkan petugas ke rumah seorang rekan pelaku. “Pelaku inisial AJG kami amankan pada Selasa (20/1) pukul 01.05 WIB bersama dua anaknya di Kecamatan Koto Gasib,” jelas AKBP Sepuh.
Penanganan Hukum dan Korban
Selanjutnya, pelaku dan korban dibawa ke Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian memastikan bahwa kedua anak korban mendapatkan penanganan medis serta pendampingan yang memadai, termasuk menjalani visum et repertum di RSUD Siak.
Pelaku AJG telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan oleh pihak kepolisian. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara.






