Berita

Bos Maktour Sebut Pembagian Kuota Haji Wewenang Kemenag Saat Diperiksa KPK

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memeriksa pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2023-2024. Usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, pada Senin (26/1/2026), Fuad menyatakan bahwa pembagian kuota haji merupakan sepenuhnya tanggung jawab Kementerian Agama (Kemenag).

“Semua itu (pembagian kuota) menjadi tanggung jawabnya Departemen Agama (Kemenag). Kami tidak mengetahui apa-apa yang lainnya. Kami disuruh isi, kami isikan,” ujar Fuad.

Fuad juga mengungkapkan adanya penurunan signifikan pada jumlah jemaah yang diberangkatkan oleh Maktour sejak tahun 2023. Ia menyebutkan penurunan tersebut mencapai lebih dari 50 persen, yang mendorong pihaknya untuk memberangkatkan jemaah melalui jalur furoda.

“Itu bisa (berkurang) sampai 50 persen lebih. Kalau tahun-tahun sebelumnya bisa kirim 600-an, pada justru waktu ada penambahan kuota kami berkurang sangat drastis,” jelasnya.

Lebih lanjut, Fuad mengaku diperiksa terkait rincian pembiayaan yang dikeluarkan oleh travelnya dalam pemberangkatan jemaah haji. Ia menambahkan bahwa pemeriksaan kali ini juga melibatkan tim dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Dikonfirmasi soal apa lagi namanya, semua pembiayaan-pembiayaan yang kami keluarkan. Karena tentunya tidak bisa disamakan biaya yang dikeluarkan oleh penyelenggara lain dan kami juga. Jadi itu ada perbedaan ya,” ucapnya.

Advertisement

Kasus korupsi kuota haji ini berawal dari pembagian tambahan 20 ribu kuota jemaah untuk haji 2024, yang terjadi saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Penambahan kuota ini bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia memperoleh kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada tahun 2024. Dengan penambahan tersebut, total kuota haji RI menjadi 241 ribu. Namun, persoalan muncul ketika kuota tambahan tersebut dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

Akibat kebijakan tersebut, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada tahun 2024. KPK menyatakan bahwa kebijakan era Yaqut tersebut menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada 2024, justru gagal berangkat.

Berdasarkan hasil penyidikan, KPK telah menetapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK menegaskan telah mengantongi bukti-bukti yang mendukung penetapan tersangka tersebut.

Advertisement